oleh

Baru Sebulan Menjabat, Kejari Kota Tangerang Bidik Aktor di Balik Dugaan Sewa Pesawat Fiktif Rp 5,4 M

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang ke tahap penyidikan. Penanganan kasus ini dilakukan di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, yang belum genap satu bulan menjabat.

Peningkatan status perkara dugaan korupsi di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), yang kini berganti nama menjadi PT IAS, dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal Kamis, 21 Mei 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, mengatakan kasus itu bermula pada 2021 saat PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa charter pesawat. Program tersebut kemudian dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022

“Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300,” kata Teja dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Namun, belakangan diketahui PT WSU tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat jenis Boeing 737-300 tersebut.

Meski demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU dengan total mencapai Rp 5,49 miliar.

“Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Teja menambahkan, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim jaksa akan segera memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,” tandasnya. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *