oleh

Edarkan Sabu 100 gram, Pasutri WNA Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara

POSKOTA.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) Hendra Yusuf Alias Ahong dan Tian liqien yang kedapatan mengedarkan Narkoba, dituntut masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pasutri yang salah satunya WNA ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram lebih.

“Terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu sabu seberat 100 gram lebih,” ucap jaksa dari Kejati DKI ini sambil menyebutkan perbuatan itu melibatkan Jony Aciang yang juga dituntut 18 tahun penjara.

Dihadapan Majelis hakim diketuai Dodong, Kamis (18/3/2021) jaksa menyebutkan para terdakwa ini ditangkap di bilangan Penjaringan Jakarta Utara sekitar November 2020. Pasutri ini ditangkap setelah sebelumnya Jony Aciang lebih dulu disergap petugas.

“Selain tuntutan badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar atau subsdier enam bulan kurungan,” ucap jaksa.

Dalam sidang secara virtual ini para terdakwa juga didampingi penterjemah, Anto. Diperkirakan salah satu terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Untuk memberi kesempatan kepada tim kuasa hukumnya dari kantor advokat Doan Cs untuk mengajukan pembelaannya, sidang ditunda pekan depan. (Ferry/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *