POSKOTA.CO – Kasus dugaan korupsi penyaluran (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhasil dibongkar KPK. Bantuan beras ini merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Nilai kontrak pendistribusian bansos ini sebesar Rp326 miliar diduga diselewengkan pihak PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Bantuan beras dari pemerintah dalam rangka penanganan dampak Covid-19 diduga tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.
“Dana Rp326 miliar biaya untuk menyalurkan beras itu sampai kepada keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (24/8/2023). Namun dana ratusan miliar tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya oleh PT BGR.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dari nilai kontrak yang sebesar Rp326 miliar ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya penyaluran. Bahkan dalam pelaksanaannya pihak PT BGR menggandeng perusahaan lain yg bertindak seolah-olah sebagai perusahaan pendamping atau konsultan.
PT BGR menurut Alexander adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bergerak di bidang distribusi. Menggandeng PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang diduga tidak bekerja sama sekali. Padahal, ada dana yang sudah dibayarkan kepada perusahaan pendamping tersebut.
Sebab, perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diduga tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp151 miliar yang sudah dikirimkan PT PTP selaku perusahaan pendamping atau konsultan.
Penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tetsebut. Akibat permainan keenam tersangka, negara diduga merugikan negara Rp127,5 Miliar.
Para tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.
Selain itu, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto, Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani dan GM PT PTP, Richard Cahyanto. KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.(Omi)







Komentar