POSKOTA. CO – L dan D, dua wanita berkomplot untuk mencari uang dengan cara melawan hukum.
Sinergi antara mantan tenaga kerja wanita (TKW) dengan mantan pengelola jasa tenaga kerja ini mampu meraup uang puluhan juta rupiah dalam tempo 3 bulan.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, KBO Reskrim, Iptu Hafiz dan Kasie Humas, Iptu Desi Triani Rabu (7/12/2022) di aula SS Polres Bogor mengatakan, selama tiga bulan oprasi, dua pelaku sudah memberangkatkan 16 orang menjadi TKW ilegal ke Malaysia.
Sementara 4 orang wanita lagi yang belum diberangkatkan, bisa diselamatkan polisi. Modus D, mantan pengelola jasa penyedia tenaga kerja ke luar negeri dan L, otak sekaligus inisiator dan penyedia lokasi penampungan di Parung Panjang, Bogor mantan TKW selama 6 tahun di Malaysia yakni menawarkan pekerjaan ke luar negeri sambil memberi uang Rp1 juta bagi yang mau.
Setelah korban direkrut oleh D di Bandung, lalu dikirim ke Bogor. Di penampungan di Parung Panjang, korban dilatih setrika, menyapu, cuci piring dan lain-lain.
“Jadi pelaku tawarkan kerja ke luar negeri lewat FB. Begitu ada, korban langsung dikasih Rp1 juta. Begitu korban sudah di penampungan, L menghubungi jaringan ilegal dia di Malaysia. Korban dikirim, L dan D dapat uang bersih Rp3 juta/orang. Sudah 16 orang yang dikirim,”kata AKP Sigiro.
Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap Satreskrim Polres Bogor, atas aduan yang masuk ke 110.
Modus pelaku pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke luar negeri ini terungkap, atas aduan dari seorang korban yang juga mantan TKW.
“Jadi saat urus paspor, satu korban curiga, kenapa lapor wisata ke Singapura. Padahal tujuan mau kerja ke Malaysia. Hal lain, saat didatangin petugas Dinas Tenaga kerja pelaku kabur. Nah kecurigaan ini akhirnya terungkap,” kata AKP Sigiro.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari empat wanita yang melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia.
Pada akun FB tersebut, TKW ditawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta/bulan.
“Karena tertarik ke empat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang,” kata AKP Sigiro dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Setelah empat korban bertemu dengan L, mereka lalu ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika.
Kemudian, ke empat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Saat mengajukan pembuatan paspor, L mengatakan, alasan untuk berlibur ke Singapura dan bukan hendak dikirim ke Malaysia untuk bekerja.
Masih kata AKP Sigiro, pada hari Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan dari Bandung. “Melihat kedatangan petugas, L kabur dengan membawa empat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” ujar AKP Sigiro.
Dalam pelarian dilanda rasa takut, salah satu korban menelpon layanan 110. Informasi korban ini, polisi bergerak cepat. Pelaku L dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang.
“Polisi langsung mengamankan empat korban beserta terlapor L dengan barang bukti, 2 passport atas nama korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.
Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tegasnya.
Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Tersangka sekarang menjalani penahanan di sel Mapolres Bogor,” tegas AKP Sigiro. (yopi)








Komentar