oleh

Dua Orang dari 707 WBP Rutan Kelas I Cilodong Depok Terima Remisi Umum II

POSKOTA. CO – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas I Cilodong, Kota Depok mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi HUT Kemerdekaan RI ke 76 dua orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

“Jumlah total WBP yang mendapatkan remisi 707 orang dan dua orang WBP diantara setelah mendapatkan remisi langsung bebas, ” kata Plt Rutan Kelas 1 Depok Muhamad Irvan Muayat, kemarin.

Ke 705 WBP yang mendapatkan Remisi Umum I antara lain 91 WBP dikurangi masa hukuman 1 bulan, 121 WBP dikurangi 2 bulan, 161 WBP dikurangi 3 bulan, 250 WBP dikurangi 4 bulan, 80 WBP dikurangi 5 bulan dan 2 WBP dikurangi masa hukuman 6 bulan. Serta dua orang WBP mendapatkan remisi bebas atau RU II.

Menurut dia, mereka yang mendapatkan remisi menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 76 rata rata warga Kota Depok. Perbedaan RU I dan RU II yaitu RU I adalah remisi umum 17 Agustus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan. Yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sedangkan RU II adalah remisi umum yang apabila dikurangkan masa pidananya maka warga binaan itu akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2021, katanya.

“WBP yang mendapat RU II bisa langsung bebas setelah mendapat pemotongan remisi yang di dapatkan dengan masa tahanan, ” imbuhnya yang menambahkan untuk HUT Kemerdekaan RI ke 76 ada dua orang yang mendapatkan RU II atau langsung bebas. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *