oleh

Dua Jenderal Polisi Jalani Sidang Perdana Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

POSKOTA.CO–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), Senin (2/11/2020). Dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparti dan Brigjen Prasetijo Utomo akan di kursi pesakitan pada sidang itu.

Sedang perdana ini akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain dua jenderal itu, sidang juga menghadirkan 2 terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra dan H Tommy Sumadi.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo mengaku belum mengetahui pukul berapa persidangan atas empat terdakwa tersebut akan digelar. “Saya belum monitor,” kata Bambang, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, prngadilan telah menerima berkas perkara atau surat dakwaan keempat terdakwa tersebut pada Jumat, 23 November 2020. Keempat terdakwa yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, H. Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte informasi yang diperoleh akan disidangkan secara terpisah.

Sidang keempat terdakwa itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dengan anggota Hakim Saefuddin Zuhri dan Hakim Adhoc Joko Subagyo.

Sementara sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11/2020). Sidang dengan terdakwa Andi Irfan dipimpin Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap pengurusan red notice adalah rangkaian skandal Djoko Tjandra sebagai terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Saat itu, Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2009. Dalam pelariannya, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan dirinya sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.

Terdakwa Irjen Napoleon yang menjabat Kadiv Hubinter Polri bersama Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Suap itu diduga untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.

Sedangka terdakwa Andi Irfan Jaya, diduga sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *