oleh

Dua Gadis Dibawah Umur Dijual Digarap di Villa, Satu Pelaku Masih Diburu

POSKOTA. CO – Satu dari dua pria pelaku pencabulan atas anak dibawa umur ditangkap polisi. Satreskrim Polres Bogor menangkap A (22) atas pencabulan yang dilakukan terhadap dua remaja putri yang berlangsung disebuah villa di Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu didampingi Kabag Ops, Kompol I Kadek Vemil, Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan dan Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena dan KBO Reskrim, Iptu Budi di aula SS Polres Bogor Rabu (20/4/2022) mengatakan, TKP pencabulan berlangsung di Villa Dian Wisata, Jalan Curug Nangka, Kampung Sirnawangi, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Waktu kejadian menurut Wakapolres, berlangsung Kamis 8 April 2022 pukul 04.00 WIB. “Pelaku dua orang. Satu ditangkap dengan inisial A (22) dan satu lagi masih (DPO).
Korban dua anak dibawa umur yakni SJP (14) dan SAP (14). Kami masih terus kejar pelaku yang DPO,” kata Kompol Wisnu.

Bersama pelaku yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 HP, 1 jaket warna putih, 1 celana panjang warna cokelat, 1 kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana dalam warna ungu, 1 jaket jeans warna biru dan potong baju dalam warna hitam.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan mengatakan, untuk memuluskan niat busuknya, A dan tersangka lainnya R, mencekoki kedua korban dengan minuman keras.

A sendiri diduga sebagai saudara pemilik vila di wilayah Kecamatan Tamansari. Di sana pulalah dia mencicipi korbannya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menambahkan, kasus korban pencabulan di Kecamatan Tamansari terungkap berkar laporan orang tuanya.

“Korban yang tak pulang dicari orang tuanya yang lalu melapor ke pihak kepolisian. Setelah kami telusuri ternyata ada di vila milik saudara tersangka A,” tutur Siswo Tarigan.

Kasat menuturkan, usai minum alkohol lalu membawa kedua korban ke Villa dan melakukan persetubuhan sebelum mencarikan kedua korban tamu. “Cara cari tamu buat kedua korban melalui aplikasi online Michat. Saat dapat, tamu diarahkan ke villa. Jadi pelaku melakukan pencabulan lebih dulu baru jual korban,” kata AKP Siswo.

Awal kejadian ini menurut keterangan, berlangsung tanggal 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, dimana korban SJP melakukan komunikasi chat WA dengan CAZ, temannya untuk meminta dijemput dekat tukang roti dekat Gang H Burhan tak jauh dari rumahnya.

Setelah bertemu, mereka langsung ke pasar malam. Mereka bermain di pasar. Usai dari sini, CAZ dan SJP akan mengambil motor dirumah SJP. Disini mereka bertemu dengan pelaku A.

Lalu ketiganya pergi ke rumah A. Sampai dirumah, mereka minum miras. Masuk hari Kamis tanggal 7 April sekitar pukul 03.00 WIB subuh, mereka tinggalkan rumah A dan menuju tongkrongan bertemu pelaku R. Lalu CAZ dan SJP diajak ke villa dan menginap.

Pelaku R lalu keluar kamar menuju pos jaga. Ia lalu menyuruh CAZ membeli rokok. CAZ lalu meminta uang dan kunci motor.
Saat pergi, A lalu menyetubuhi korban. Karena masih perawan, alat kelamin korban keluar darah. Hal ini dilihar CAZ.
Setelah itu pelaku R juga melakukan persetubuhan atas korban. Tidak hanya itu, korban juga dijual ke lelaki hidung belang.

Atas tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul ini, tersangka di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *