JAKARTA – Delapan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia ditangkap petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau. Mereka menaiki kapal kayu yang dinakhodai pria berinisial S (58) ditangkap di Perairan Sungai Bagan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Sabtu (3/2/2024).
Rencananya, kedelapan pekerja migran ilegal ini akan dibawa ke Bagan Siapiapai. “Mereka datang tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya,” kata Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka dikutip dari siaran pers Humas Polri, Selasa (6/2/2024).
Petugas Ditpolairud juga mengamankan Kapal Motor Nelayan Jaya II yang digunakan mengangkut pekerja migran ilegal ke Satuan Polairud Kepolisian Resor Rokan Hilir di Bagan Siapiapi. Sedangkan nakhoda S dan delapan orang pekerja migran ilegal dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, BL seorang warga negara Malaysia disebut sebagai agen yang memberangkatkan para pekerja migran ilegal untuk pulang ke Indonesia. Setiap orang dikenakan ongkos 2.200 hingga 2.400 ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta per orang.
Sementara agen di Indonesia berinisial D mengirimkan foto pekerja migran ilegal untuk dibuatkan buku pelaut. Buku tersebut diserahkan D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia saat akan menjemput pekerja migran ilegal.
Buku pelaut itu hanya untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan. Para pekerja migran ilegal ini berpura pura sebagai anak buah kapal (ABK) KM Nelayan Jaya II. Atas jasanya, tersangka S mendapat upah dari D sebesar Rp1 juta per orang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Riau mengamankan para korban dan tersangka.
Pihaknya meminta kepolisian untuk mengusut tuntas siapa orang di balik sindikat yang telah memfasilitasi pembuatan buku pelaut. Seharusnya huku pelaut hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk ABK.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*/omi)







Komentar