POSKOTA.CO – Jaringan Narkoba jenis ganja gagal mengedarkan daun haram di Jakarta, setelah Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 44 Kilogram (Kg) ganja asal Sumatera ini.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, pihaknya mengamankan puluhan kilogram ganja tersebut yang sudah siap beredar dari sejumlah tempat dan telah dikemas dalam 50 paket siap edar.
“Kami amankan dari beberapa tempat, diantaranya Kalideres, Cempaka Putih, dan di Jatinegara,” Kata Kholis
Saat ini kelima kawanan sindikit narkoba berinisial P, S, DS, N dan A telah diamankan bersama barang bukti. Mereka memilik peran masing-masing dalam peredaran narkoba.
Putu menerangkan tersangka P yang memesan narkotika kepada tersangka S, DS, dan N. Kemudian dikirim ganja 50 paket menggunakan jasa cargo. Yang diatur Tersangka A melalui tersangka DS.
Adapun 50 paket ganja yang didatangkan dari Sumatera melalui jasa kargo ini harga setiap paketnya antara Rp4 juta sampai Rp5 juta.(dwi)







Komentar