oleh

6 Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi

JAKARTA – Enam pelaku pengoplos gas bersubsidi ke gas portabel ditangkap penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Keenam pelaku itu ditahan polisi yakni IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38) dan AA (24).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengatakan, gas oplosan kemudian dijual kepada masyarakat di kawasan pelabuhan dan Jakarta Utara. “Enam pelaku telah ditangkap dari lima laporan polisi periode Juli hingga Agustus 2025,” ujar AKBP Martuasah kepada awak media, Rabu (17/9/2025).

Modus yang dilakukan keenam pelaku hampir sama. Mereka memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke kaleng gas portabel untuk dijual kembali. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 32 ayat 2 junto pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Kemudian pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para pelaku juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi yang diubah ke dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 tabung gas bersubsidi. Dua tabung kosong gas bersubsidi, 557 kaleng gas portabel, 98 kaleng gas portabel kosong, 440 penutup gas, tujuh regulator dan empat telepon seluler.

Keenam pelaku ini memproduksi gas portabel di rumah pribadi masing-masing. Cara mengoplos gas bersubsidi diakui pelaku belajar dari temannya yang pernah terlibat dalam kasus tersebut. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *