oleh

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Alexander Marwata

JAKARTA-Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pahala menyatakan dirinya siap menjalani pemeriksa, tidak ada persiapan apa pun.

“Yang disiapkan jiwa dan raga saja,” ujar Pahala Nainggolan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sesuai jadwal.

Pahala Nainggolan akan diklarifikasi penyidik Polda Polda Metro Jaya bersama satu orang pegawai KPK lainnya. Namun Kombes Ade Safri belum menyebutkan identas pegawai KPK tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi.

Kasus ini terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Alex Marwata. Dia diduga melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Meski pihak KPK menyatakan, pertemuan antara Alexander Marwata dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK karena pertemuan itu dalam rangka tugas.

Namun Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambunya. Kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *