oleh

Dalam 2 Bulan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap 1.243 Kasus Narkoba

JAKARTA–Kurun waktu dua bulan dari Mei sampai Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.243 kasus narkoba. Dari ribuan kasus ini, polisi mengamankan 1.672 tersangka terkait kasus peredaran gelap penyalahgunaan barang haram itu.

Dari 1.672 tersangka itu, 60 persen diantaranya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi karena mereka hanya sebagai pemakai. Sedang tersangka lainnya diproses hukum karena terbukti sebagai pengedar.

Pengungkapan ribuan kasus narkoba ini sebagai bukti komitmen Polri mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait peredaran gelap narkoba. “Dari hasil pengungkapan bulan Mei dan Juni 2025,  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 767.279 jiwa,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David,  Kamis (26/6/2025).

Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap Tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Salah satunya, pengungkapan pengiriman ganja dari Mandailing, Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan bus Trans Sumatera ALS. Kasus ini berhasil diungkap pada Jumat (2/5/2025) di Jalan Daan Mogot pool bus ALS Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial RM. Pria itu ditangkap saat hendak mengambil paket ganja seberat 143 kilogram di pool bus tetsebut.

Sementara itu, Tim Kanit 5 Subdit 3 menangkap DC di daerah Pancoran Mas Kota Depok. Barang bukti yang disita sabu dalam kemasan plastik teh China seberat 2,3 kilogram. “Hasil interogasi terhadap tersangka DC, ditemukan kembali sabu seberat 3,4 kilogram dan satu bungkus plastik berisi 5.020 butir ekstasi,” ujar Kombes Ahmad David.

Berikutnya, tim unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman heroin dari Pekanbaru ke Jakarta. Berdasarkan penyelidikan, observasi dan survaillalence diketahui truk Towing mengangkut mobil Avanza.

Setiba di depan SPBU daerah Tangerang, mobil Avanza diturunkan dan tim menemukan empat bungkus heroin seberat 1,5 kilogram di dalam kompartemen mobil tersebut.

Total barang bukti hasil pengungkapan narkoba selama bulan Mei sampai Juni 2025 sebagai berikut ganja 154,8 kilogram, sabu 10,6 kilogram, ekstasi 5.590 dan heroin 1,5 kilogram.

Semua barang bukti narkoba hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba jajaran dimusnahkan menggunakan mesin pembakar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111, 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *