oleh

Bruder Angelo Predator Anak di Panti Asuhan Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

POSKOTA.CO – Terdakwa Bruder Angelo yang juga pemimpin dan pengasuh Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Kota Depok dituntut 14 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/12/2021).

Tuntutan kurungan 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan subsidair kurungan tiga bulan penjara yang dibacakan langsung JPU AB Ramadhan di hadapan Majelis Hakim dipimpin Hakim Ahmad Fadil dalam sidang di PN Depok.

Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan dan dinyatakan secara sah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1.

“Dari fakta dan keterangan saksi maupun barang bukti serta para ahli di persidangan sebelumnya, terdakwa telah secara sah terbukti melanggar,” ujarnya sembari menambahkan, tuntutan itu dinilai pantas diberikan kepada terdakwa.

Selain itu, imbuh Ahmad Fadil, pihaknya juga melihat dari hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sebagai pemimpin atau pengasuh di panti asuhan keagamaan seharusnya menjadi panutan anak didiknya.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa selama sidang bersikap sopan,” ucapnya seraya menegaskan, tuntutan 14 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta agar para predator seksual terhadap anak merasa jera terlebih belakangan banyak kejadian serupa.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok yang dilakukannya terdakwa Bruder Angelo sempat ditahan selama tiga bulan oleh kepolisian, namun karena kurangnya alat bukti dan keterangan korban kemudian dibebaskan.

Namun tiga orang pelapor di tahun 2020 bersama kuasa hukum membuat laporan baru ke Mapolres Metro Depok hingga kasusnya dilanjutkan ke persidangan. Kasus ini akan dilanjutkan pekan depan di PN Depok. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *