oleh

Replik JPU Dinilai Ngawur dan Putar Balikkan Fakta Sidang, Kubu Bimbim CLOW Desak Hakim Putuskan Vonis Bebas

​JAKARTA – Proses hukum yang membelit Wahyu Winono alias Bimbim, pendiri Yayasan Rumah Singgah Cat Lovers in the World (CLOW) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kian memanas. Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan nota tanggapan (replik) menolak seluruh pledoi terdakwa menuai kritik tajam.

Kubu Bimbim menilai replik tersebut sarat dengan pengaburan fakta, tidak cermat, dan terkesan mencari-cari kesalahan (error in reasoning). ​Hal tersebut diungkapkan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Dr. (c) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., usai persidangan beragenda pembacaan replik di PN Jakarta Selatan pada Senin (19/10/2026).

Pihak pembela menilai JPU gagal membuktikan dakwaannya secara utuh dan justru memutarbalikkan fakta-fakta objektif yang telah terungkap di bawah sumpah persidangan. ​Dalam persidangan beragenda pembacaan nota tanggapan (replik) tersebut, pihak penuntut umum diwakili oleh Cosman Oktaniel Girsang, S.H., M.H., yang hadir menggantikan JPU Pompy Polansky Alanda, S.H.

​Dalam dokumen repliknya, pihak JPU menolak nota pembelaan penasihat hukum dan bersikukuh agar majelis hakim menyatakan Bimbim terbukti bersalah serta menuntut pidana penjara selama tiga bulan. Menanggapi hal itu, kubu Bimbim menyatakan kekecewaannya karena argumen penuntut umum dalam replik banyak yang melenceng dari substansi pembuktian materiel di ruang sidang. ​”Fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi diputarbalikkan dalam replik JPU,” tegas Andi Darti usai persidangan, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM.

​Lebih lanjut, Andi Darti membeberkan fakta persidangan yang krusial ketika majelis hakim mengonfirmasi langsung postingan pengumuman yayasan kepada saksi Andi Setyanto di ruang sidang. Di hadapan majelis, saksi Andi Setyanto secara tegas menyatakan bahwa postingan yang dilihatnya di media sosial bukanlah seperti yang didakwakan, melainkan postingan repost dari Sadinda yang justru memuat nomor telepon genggam dan foto Sadinda sendiri.

​Tidak hanya itu, saat saksi Andi Setyanto dikonfirmasi di persidangan terkait video aktivitas Sadinda yang tengah menangkapi kucing, saksi secara terbuka membenarkan fakta bahwa Sadinda memang sering menangkapi kucing. Sebagai pengikut (follower) di media sosial, Andi Setyanto mengaku sering mengikuti aktivitas tersebut.

Terkait persoalan kucing-kucing yang masuk ke shelter, kuasa hukum menegaskan bahwa status kucing tersebut berpemilik atau tidak adalah hal yang harus dibuktikan, terlebih banyak dari kucing dan anjing ras bagus yang dilempar Sadinda ke Rumah Singgah CLOW.

​Kubu Bimbim menyoroti inkonsistensi penuntut umum sejak awal penyusunan surat dakwaan. Secara formil dan materiil, JPU dinilai tidak cermat dalam merumuskan dakwaan, mengingat pasal yang didakwakan tidak sinkron dengan objek pembuktian di persidangan — suatu bentuk cacat hukum yang seharusnya berkonsekuensi pada jatuhnya putusan Vonis Bebas (Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging).
​
Di balik perdebatan yuridis yang sengit, terdapat sisi kemanusiaan yang diabaikan oleh penuntut umum. Bimbim, yang mendedikasikan seluruh hidupnya untuk penyelamatan satwa terlantar, memikul tanggung jawab besar di Rumah Singgah CLOW.

Fakta empiris di lapangan menunjukkan bahwa saat ini shelter CLOW merawat dan menampung 2.000 ekor kucing serta 600 ekor anjing yang setiap hari bergantung penuh pada ketersediaan pakan dan perawatan medis dari Bimbim bersama tim. Tidak hanya itu, ada 64 orang pegawai yang juga bergantung secara ekonomi pada operasional yayasan tersebut.

​Bimbim menegaskan bahwa kebijakan administratif berupa pengumuman larangan operasional di shelter murni diambil demi keselamatan, keamanan, dan tata kelola organisasi (SOP safety/prudence), sama sekali tidak didasari oleh niat jahat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik pribadi.

​”Sejak mediasi pertama hingga keempat, saya selalu hadir menunjukkan itikad baik. Bahkan dalam proses mediasi, sempat muncul permintaan kompensasi angka fantastis dari Sadinda sebesar Rp250 juta yang tidak sanggup kami penuhi. Pengabdian saya untuk ribuan nyawa hewan terlantar hari ini harus dibayar dengan duduk di kursi pesakitan,” ungkap Bimbim dengan penuh keprihatinan.

​Menanggapi replik JPU yang dianggap tidak berdasar tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Darwanta, S.H., M.H., memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota tanggapan atas replik (duplik).

Sidang pembacaan duplik secara resmi dijadwalkan akan digelar di PN Jaksel pada Rabu (21/10/2026). Kubu Bimbim berharap majelis hakim menggunakan nurani dan objektivitas hukum yang tinggi untuk memutus perkara ini seadil-adilnya demi tegaknya kebenaran materiel dan kelangsungan hidup ribuan satwa tak berdosa di Indonesia. (*/aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *