JAKARTA – Oknum Polri Bharada Andika Ramadani (20) ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai di Mako Ditpoludara Pondok Cabe, Tangerang Selatan pada Jumat (16/10/2026). Tersangka Andika kini ditahan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto membenarkan, Bharada Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kejadian Bharatu Laurentius Valdo dengan Bharada Andika Ramadani terjadi di hari Jumat. Tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Bhudi dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (20/10/2026).
Penahanan terhadap tersangka, menurut Kombes Bhudi, dilakukan seiring dengan proses penanganan perkara. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden penembakan tersebut.
Tim penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami berbagai aspek kejadian, termasuk mencari tahu motif di balik penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo. Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional hingga tuntas.
Ditegaskan Kombes Bhudi, pihaknya memastikan tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana. Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban dan memastikan perkara ini akan diusut hingga tuntas oleh Tim Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Metro Jaya.
Peristiwa penembakan sesama anggota polisi itu terjadi di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri di Pondok Cabe pada Jumat (16/10/2016). Akibatnya Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai tewas terkena tembakan.
Sementara itu Direktur Poludara Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Dadan memastikan penanganan perkara tetsebut terus berlanjut. Pihaknya memastikan akan mengungkap kasus kematian Bharada Laurentius Valdo hingga tuntas. (*/omi)







Komentar