oleh

Bila RUU KUHP Disyahkan, Stefanus: ‘Advokat Sebagai Profesi Mandiri, Tamat’

POSKOTA. CO – Pro dan kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) hingga kini masih saja bergulir. Pasalnya, dalam RUU yang telah disusun lebih dari puluhan tahun ini terdapat kejanggalan terutama menyangkut profesi advokat yang banyak dinilai dapat menuju ‘jurang’ kehancuran.

“Bagaimana tidak? Coba saja lihat dalam Pasal 282, RUU KUHP itu. Nampak jelas sekali kalau rumusannya dapat dikatagorikan dalam upaya mengkriminalisasikan profesi advokat sebagai profesi officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat,” ucap Stefanus Gunawan, SH, MHum.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat ini mengaku heran mengapa rumusan pasal 282 itu hanya ditujukan kepada profesi advokat saja. Sedang profesi penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa dan polisi tidak masuk dalam rumusan itu.

“Padahal profesi advokat yang officium nobile dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan, sejajar dengan jaksa dan hakim yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik,” tegasnya.

Menurut Stefanus yang juga menjabat sebagai Ketua LBH ISKA (Ikatan Sarjana Katolik) Jabodetabek, rumusan Pasal 282 RUU KUHP ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang RI No.18 tahun 2003 Tentang Advokat.

“Memang dalam rumusan Pasal 282 RUU KUHP ini jelas-jelas disebutkan bagi advokat yang dalam menjalankan profesinya melakukan kecurangan dapat ditindak. Ya, saya setuju dengan sanksi itu, tetapi harus ada pembuktian terlebih dahulu melalui majelis etik yang diputus oleh organisasi advokat. Jadi, tidak dapat secara langsung dikenakan Pasal 282 sebagaimana dalam RUU KUHP tersebut, ” ucapnya.

Tentunya, tambahnya, terhadap kata ‘curang’ disini saya melihat tidak lain adalah untuk dapat digunakan oleh penegak hukum yang lain untuk menghancurkan seorang advokat yang sedang berjuang menegakkan hukum dan keadilan.

“Nah, kalau kelak kemudian Pasal 282 RUU KUHP ini disyahkan menjadi undang-undang, maka tamatlah sudah profesi advokat sebagai profesi yang mandiri dan officium nobile,” ucap Stefanus yang juga menjabat Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).

Untuk itu, katanya, agar profesi advokat tidak mudah untuk dikriminalisasikan, maka sudah saatnya kita harus berjuang agar tidak terjadi seperti itu. Apalagi saat ini organisasi advokat yang menjadi garda terdepan dalam upaya membela, menaungi dan menjadi payung para advokat, malah terpecah belah.

“Ayo mari…! Kini sudah saatnya kita harus bangkit bersatu kembali untuk peduli memperjuangkan advokat agar kita tidak selalu menjadi obyek kriminalisasi. Dan yang terpenting jangan sibuk hanya untuk mempertahankan kekuasaanya saja yang pada akhirnya para advokat menjadi korbannya.

Advokat Dalam Ancaman

Guna menyikapi sejumlah potensi persoalan tersebut, Peradi SAI bekerjasama dengan ET-Asia akan melaksanakan Webinar dengan topik Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU-KUHP pada Kamis, 19 Agustus 2021 Pukul 14.00-16.00 via zoom. Hadir sebagai pembicara kunci yakni Dr Juniver Girsang, SH, MH, selaku Ketua Umum Peradi SAI.

Juniver Girsang menyatakan terdapat sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat. Ada beberapa pasal yang menjadi concern kita dalam RUU KUHP antara lain, Pasal 282 yang memberikan label advokat curang.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya.

Selanjutnya, terdapat juga rumusan Pasal 281 RUU KUHP terkait ketentuan merendahkan kehormatan badan peradilan (contempt of court).

“Rumusan pasal ini mesti dicermati agar tidak menjadi rancu dan disalah -gunakan dalam praktik,” papar Juniver. (bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *