oleh

Advokat Alexius Tantrajaya: Jaga Kepercayaan Publik, Libatkan KPK Tangani Kasus Eks Jampidsus

JAKARTA – Guna objektivitas penanganan, kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebaiknya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut sesuai dengan tuntutan berbagai kalangan masyarakat dan akademisi.
Demikian dikemukakan Advokat Senior, Alexius Tantrajaya, Senin (27/7) menanggapi perkembangan penanganan kasus yang melibatkan eks Jampidsus.
“Dengan melibatkan KPK dalam proses hukum terhadap eks Jampidsus untuk mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya terhadap siapapun yang terlibat dan harus diberi sanksi hukum oleh Kejagung, agar kepercayaan publik yang selama ini sudah terbentuk tidak menjadi luluh dan hilang harapan,” ungkap Alexius Tantrajaya.
Dikatakan Alexius, dengan adanya kasus eks Jampidsus tersebut, maka guna menghapus berbagai dugaan negatif atas sikap Kejagung yang agak terlambat dalam proses hukum menetapkan dan melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus sebagai tersangka, maka guna mengembalikan kepercayaan dan harapan masyarakat Indonesia terhadap Kejagung yang selama ini telah banyak berhasil menangani para koruptor dipenjara, dan mengembalikan kerugian Negara dengan merampas uang yang dikorupsi para koruptor, maka sebaiknya guna objektivitas penanganan atas kasus eks Jampidsus  proses hukumnya dilakukan oleh KPK, sesuai tuntutan berbagai kalangan masyarakat dan akademisi.
Menurut Alexius, seharusnya Jaksa Agung pada saat Tim Mabes Polri mendapatkan batangan emas seberat 74 kilogram berikut uang dollar Amerika dan Dollar Singapore serta uang tunai yang jumlahnya sangat besar ratusan miliar rupiah dari hasil penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat milik Jampidsus Febri Adriansyah, bisa langsung bersikap tegas memberhentikan sementara Jampidsus.
Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada Mabes Polri melakukan proses hukum guna membuktikan apakah emas batangan dan uang dollar serta uang tunai rupiah yang  didapatkannya oleh eks Jampidsus merupakan hasil kejahatan dan melanggar hukum.
Serta adanya keterlibatan pihak lain, untuk itu Kejagung seharusnya menolak pelimpahan atas kasus eks Jampidsus dari Mabes Polri.
“Akibat  pelimpahan kasus tersebut telah menimbulkan berbagai dugaan negatif terhadap sikap Kejagung yang dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat dan akademisi melalui protes unjuk rasa terhadap Kejagung,” ujarnya.
“Dengan ditetapkannya eks Jampidsus sebagai tersangka meskipun agak terlambat dan ditahan di Rutan KPK, kata Alexius, telah menaruh harapan masyarakat kepada Jaksa Agung agar proses perkaranya selanjutnya bisa diambil-alih oleh KPK,” sambung Alexius.
Alexius berpandangan adanya kasus yang melibatkan eks Jampidsus ini harus menjadi evaluasi Jaksa Agung dalam menempatkan para pembantunya di Kejagung secara selektif, agar peristiwa ini jangan sampai terulang kembali.  “Kasus eks Jampidsus ini harus diungkap sampai tuntas keakarnya dengan melibatkan KPK,” tegasnya.
Terkait jabatan Jaksa Agung ST Buthanuddin, Advokat senior Ibukota ini menilai sebaiknya Jaksa Agung  ST Burhanuddin tetap dipertahankan guna melakukan evaluasi atas kinerja jajarannya di Kejagung kedepan.
Mengingat keberhasilan Kejagung dalam pemberantasan korupsi selama kepemimpinannya, dan juga diberikan kesempatan bersama KPK guna mengungkap secara tuntas atas kasus eks Jampidsus ini, agar kedepan Indonesia bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bisa terwujud dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *