oleh

Belum Peroleh Kepastian Hukum, TW Sampaikan Surat Terbuka Kepada Presiden dan Kapolri Tentang Kasusnya di Polres Majalengka

POSKOTA.CO-TW (inisial) sebagai pelapor dalam perkara dugaan ‘pernikahan terlarang’ yang proses penanganannya dilakukan pihak Polres Majalengka Polda Jawa Barat, akhirnya menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI dan Kapolri. Dalam sejumlah pemberitaan di berbagai media yang terbit, Jumat (29/09/2023), surat tersebut dibuat TW, sebagai bentuk kepenasaran dirinya atas perkembangan penanganan perkara dimaksud, yang dinilai sampai saat ini belum juga ada titik terang sehingga muncul kepastian hukumnya. Guna mendapatkan keadilan, penduduk Kampung Entuk RT 005 / RW 004 Desa Beusi Ligung Majalengka ini, meminta Presiden RI dan Kapolri memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polres Majalengka.

Terpisah, Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., ketika dikonfirmasi Poskota co melalui sambungan WhatsApp (WA), Sabtu pagi (30/09/2023) mengenai hal tersebut, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, salah seorang praktisi hukum di daerah Jawa Barat, Dr.Diding Rahmat, S.H.,M.H., ketika dimintai legal opinion (pendapat hukum) soal penanganan perkara kasus dugaan ‘pernikahan terlarang’ (perzinaan.red) menyebutkan, harus berjalan seiring dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik kepolisian tentu akan mempedomani ketentuan dimaksud dalam KUHAP,”terangnya.

Menurutnya, kasus dugaan ‘pernikahan terlarang’ atau lebih substantif merupakan dugaan perbuatan perzinaan yang dilaporkan TW pada penyidik di lingkup Polres Majalengka, berpotensi menyeret para pelaku terjerat pasal 284 KUHP.
“Ketika proses penyelidikan sudah dilakukan pihak penyidik, kemudian disimpulkan terdapat dugaan kuat unsur perbuatan pidana, maka tahapan penyelidikan bisa ditingkatkan pihak penyidik ke tahap penyidikan,”ujarnya.

Tentunya lanjut Diding, akan ada penetapan tersangka dari kasus dimaksud oleh penyidik, jika statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara itu dari pihak penyidik Polres Majalengka melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP),”jelas doktor hukum jurusan pidana ini yang merupakan Direktur salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Cirebon.

(Cep).

Keterangan foto :
TW (inisial) memperlihatkan surat terbuka dirinya untuk Kapolri dan Presiden RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *