oleh

Belasan Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Bogor

POSKOTA.CO – Sebanyak 14 pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor. Belasan pengedar serbuk terlarang sabu yang kerap beroperasi diwilayah Bogor, Bekasi dan Banten ini diamankan secara beruntun atas pengembangan kasus sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhamad Ilham dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (3/3/2023) di Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman mengatakan, 14 pengedar sabu ini ditangkap sebagai upaya polisi dalam mencegah peredaran narkoba menjelang bulan puasa.

AKP Ilham menyebutkan, adalah kewajiban polisi dalam melindungi masyarakat Kabupaten Bogor dari pengaruh narkoba.

“Penangkapan 14 pengedar sabu ini adalah kerja keras Satnarkoba Polres Bogor melindungi masyarakat dari bahaya narkoba jelang puasa. Narkoba adalah musuh bersama,” kata AKP Ilham.

Ia menjelaskan, sejak bulan Februari hingga awal Maret 2023, pihaknya berhasil mengungkap 11 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan 14 orang tersangka.

“Peredaran narkotika di Kabupaten Bogor lebih tinggi dibandingkan dengan Bekasi dan Banten. Wilayah Timur, Kabupaten Bogor adalah yang paling tinggi peredaraanya,” tegasnya.

Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 278 paket dengan berat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram sabu.

“Cara edar dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya, modus yang digunakan dengan cara bertemu langsung atau dikenal dengan cara sistem COD serta modus operandi lainnya dengan memberikan petunjuk baik itu berupa gambar ataupun lainnya yang lebih dikenal dengan sistem tempel,” paparnya.

AKP Ilham menuturkan, dari sejumlah barang bukti yang di sita itu merupakan sabu yang belum terjual. Keuntungan para tersangka mencapai Rp 800 juta.

Para tersangka masing-masing dengan  inisial RF, AN, ES, EM, RM, RN, KE, AS, MR NR SS RR ML dan JL diancam dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara 5 tahun maksimal 20 tahun, serta penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp1 miliar. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *