POSKOTA.CO – Di tengah padatnya arus mudik Lebaran melalui pelabuhan Batu Ampar, sekitar 105 unit telepon seluler (ponsel) bekas berbagai merek berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari salah satu penumpang KM Kelud. Sejumlah ponsel ini rencananya akan dibawa tujuan Jakarta melalui Tanjung Priok, dengan cara dimasukkan dalam kantong plastik, tas ransel, serta diselipkan di baju dan celana yang memiliki kantong sudah modifikasi.
“Waktu itu Selasa 17 April 2023, Tim Penindakan Bea Cukai mencurigai satu unit mobil BP 1547 HR menuju dan parkir di dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar lokasi sandarnya KM Kelud, lalu diperiksa,” ungkap M Rizki Baidillah, kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi melalui pesan WhatsApp kepada POSKOTA.CO, Selasa (18/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan di mobil, lanjut Rizki, ada dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan, salah satunya mengaku sebagai penumpang KM Kelud, namun masuk pelabuhan tidak melalui jalur resmi penumpang. Dilakukan pemeriksaan mendalam, pembawa ponsel memalsukan stempel fiat masuk, dan ditemukanlah ratusan ponsel berbagai merek seperti Apple Iphone berada di bawah jok dan tempat lainnya dalam mobil.
Dengan membawa ponsel ini, Bea Cukai menjeratnya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Di kesempatan ini, Bea Cukai Batam mengimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati- hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apa pun, termasuk ponsel dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.
“Diinformasikan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan ponsel yang berulang dengan identitas yang sama, maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI,” pungkas Rizki. (*/ferry)







Komentar