oleh

Bareskrim Tahan Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Terkait Kasus Narkoba

JAKARTA – Mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) AKP DJS kini resmi ditahan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perwira pertama Polri ini diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

AKP DJS kini mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan. “Ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (19/5/2026).

Penahanan atas AKP DJS dilakukan usai pemeriksaan oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan setelah DJS dibawa ke Jakarta dari Kutai Barat, Kaltim.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selain harus mendekam dalam penjara, AKP DJS juga telah resmi dipecat dari anggota Polri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP DJS telah dilaksanakan pada Senin (18/5/2026), di Polda Kaltim. “Dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” tegas Kombes Yuliyanto.

“Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana yang diduga diterima AKP DJS dari bandar narkoba Ishak,” pungkasnya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *