POSKOTA.CO–Pengusutan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo terus dikembangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang telah dietapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini Bareskrim telah mengantongi calon tersangka baru dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya segera akan mengumumkan penetapan sosok tersangka baru dalam perkara itu. “Namanya sudah ada, tinggal tunggu saja,” kata Brigjen Whisnu kepada awak media, Minggu (27/3/2022).
Menurutnya, calon tersangka tersebut adalah mereka yang diduga menerima dan menggunakan aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz. “TPPU itu, yang menerima, menikmati pasti kena,” tegas Brigjen Whisnu.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Polisi menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Pasal yang dipersangkakan pada Indra Kenz, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(Omi)







Komentar