oleh

Awal Terungkapnya Penjualan Bayi, Kelima Wanita yang Melahirkan Nama Suaminya Sama

POSKOTA. CO – Pemilik yayasan Ayah Sejuta Anak ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Dari pemeriksaan terungkap fakta baru.
Suhendra, pemilik yayasan Ayah Sejuta Anak tidak bisa lagi mengelak, setelah semua fakta termasuk ancamannya ke ibu bayi terungkap.

Suhendra yang disangkakan dengan pasal 83 juncto 67 F Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang penberantasan TPPO hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta hingga maksimal Rp 300 juta, kini mendekam di sel polisi.

Dalam keterangannya ke wartawan Jumat, (30/9/2022), Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terungkapnya kasus Ayah Sejuta Anak ini bermula dari adanya laporan masuk dari petugas Puskesmas Ciseeng ke kantor Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Laporan dari Puskesmas Ciseeng menyebutkan, ada 5 bayi yang lahir dalam rentan waktu yang bersamaan dengan nama ayah yang sama.

“Jadi awalnya petugas Puskesmas curiga, semua bayi yang lahir nama ayahnya atas nama SH dari ibu yang berbeda-beda. Anehnya lagi, ibu-ibu ini bukan orang asli Bogor, tapi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia,”kata AKP Siswo.

Ia menambahkan, saat istri Kades Kuripan mendapatkan laporan dari tokoh agama yang tempat tinggal berdekatan dengan rumah Suhendra, tempat para ibu hamil dan bayi ditampung, lalu pihak kecamatan berkonsultasi dengan Dinas Sosial (dinsos) Kabupaten Bogor, untuk memanggil Suhendra.

“Tanggal 2 Agustus, Dinsos mengundang Yayasan Sakura Indonesia untuk berdiskusi tentang penananganan kasus ini. Yayasan Sakura Indonesia merupakan yayasa resmi yang bergerak di bidang kemanusiaan. Tanggal 4 Agustus 2022, Dinsos, yayasan Sakura, aparat kecamatan dan pihak desa melakukan assessment ke rumah Suhendra.

Dari ditemukan itu ada dugaan TPPO bayi melalui modus adopsi illegal. Karena dikuatirkan terjadi apa-apa kepada para korban yabg ditampung, maka 6 korban termasuk 1 bayi baru lahir langsung dievakuasi hari itu juga dan dibawa ke Rumah aman Yayasan Sakura Indonesia,” paparnya.

Setelah para ibu dan bayi aman, SM, pendamping korban dari yayasan Sakura Indonesia melapor ke Polres Bogor tanggal 7 Agustus 2022 dilanjutkan dengan rapat koordinasi di DP3A2KB Bogor.

“Tanggal 9 Agustus sore, kami dari Polres Bogor ke rumah Yayasan Sakura menemui para korban. 5 korban kami wawancara,” ujar AKP Siswo.

Merasa dalam bahaya, pelaku berusaha menyelamatkan diri. Ia lalu mengancam ibu-ibu bayi. Bahkan pelaku berusaha mengarahkan orangtua pengasuh bayi agar berbohong, jika ditanya polisi, terkait dirinya menerima uang belasan juta.

“Sesuai keterangan, tanggal 11 Agustus korban SP, asal Jakarta menghubungi Sakura minta perlindungan karena diancam oleh pelaku. Pelaku arahkan untuk berbohong menerima uang Rp15 juta dari yang mengambil bayinya. Pelaku ancam akan penjarakan jika tidak mau berbohong. Padahal korban SP tidak pernah menerima uang Rp15 juta dari orang yang mengambil bayinya,”ungkap Kasat Reskrim.

Dari keterangan saksi, para korban mendapat pemeriksaan kehamilan dari bidan Puskesmas Kemuning, Bojonggede dan mendapatkan bantuan berupa paket bingkisan dari Galih Pakuan Kemensos.

“Karena di ancam oleh pelaku, tanggal 12 Agustus, korban SP asal DKI melapor secara resmi ke Polres Bogor didampingi Sapriani dari Erna Lawyer. Kasusnya lalu ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor. Bahkan ada rapat pembahasan kasus ini yang dipimpin oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Untuk aman para korban dipindahkan dari rumah aman Yayasan Sakura ke balai rehabilitasi Kemensos,”tegas AKP Siswo.

Diberitakan sebelumnya, pelaku menjual anak bayi yang baru lahir dengan harga Rp 15 juta. Dalam modusnya, Suhendra mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata tidak ada bapaknya atau ibu hamil yang tidak mampu lalu secara ilegal melakukan adopsi dan mengenakan biaya persalinan sebesar Rp 15 juta kepada calon orang tua yang mau mengangkat bayi malang tersebut. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *