POSKOTA.CO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di Ibis Style Hotel, Jakarta. Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Sjarifuddin dan dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri.
“Kegiatan ini untuk memperkenalkan kepada para peserta partai politik dan undangan peserta lainnya, serta mengenal tentang peraturan dan non peraturan yang ada di Bawaslu, sehingga semakin mengenal tugas dan fungsi Bawaslu,” ungkap Syarifuddin, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu.
Seperti diketahui, sambung dia, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 97 menjelaskan, bahwa fungsi Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu.
Sementara dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menyampaikan bahwa UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 98 ayat (1) menjelaskan, dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi.
Selain itu, tambah Jufri, Bawaslu juga mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
“Sejauh ini wilayah Kepulauan Seribu dianggap sebagai wilayah yang tidak memiliki kasus yang menonjol, hal ini tentunya didukung dengan pencegahan yang bagus, kinerja Bawaslu serta masyarakat Kepulauan Seribu yang sudah cerdas dalam menanggapi isu-isu yang ada,” terangnya. (furqon/fs)







Komentar