oleh

Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Bali dalam Kasus Narkoba

POSKOTA.CO-Satu persatu artis sinetron harus mendekam dalam penjara akibat penyalahgunaan narkoba. Kali ini giliran artis sinetron Muhammad Randa Septian yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja di Bali.

Randa diciduk penyidik Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama temannya bernama Arthur Augoest H Aruan. “Sementara sebagai pengguna, barang buktinya ganja,” kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022).

Randa Septian dan temannya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas menangkal keduanya dan melakukan penggeledahan di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung.

Barang bukti ganja ditemukan di atas meja kamar hotel tersebut. “Kita melakukan pengecekan setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya,” tambah Sutriono.

Menurutnya, artis Randa Septian dan temannya mengaku mendapatkan barang bukti ganja dengan membeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed. Harganya Rp 300 ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka datang ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab. Keduanya langsung balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja.

Berdasarkan pemeriksaan, Arthur Augoest H Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak 2017. Sedangkan tersangka Muhammad Randa Septian diduga baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau Gorilla dengan berat bersih 1,52 gram, hingga bong. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *