oleh

Aniaya Anak Tiri, Ibu Muda di Tangerang Dilaporkan Ketua RT ke Polisi

TANGERANG – Seorang ibu muda berinisial NL (38), warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya akhirnya ditangkap polisi.

Ibu muda tersebut diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota setelah dilaporkan Ketua RT setempat, Bowo Prayitno. Hingga kini, NL masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Awalnya pelapor yakni ketua RT setempat mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku adalah ibu tiri korban,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (23/11/2023).

Namun Kombes Zain enggan merinci, dan mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ibu tiri.

“Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan, pemulihan trauma dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” katanya.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam bentuk berita acara wawancara masih dilakukan Polisi. Terduga pelaku telah diamankan guna pemeriksaan mendalam.

“Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” pungkasnya. (Imam/ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *