oleh

4 Tersangka Penyalur Tenaga Kerja Keluar Negeri Diamankan Polresta Barelang

POSKOTA CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Keempat tersangka MHM (47), AS (52), AD (46) dan T (46), diamankan dari wilayah Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Timur.

“Peran keempat tersangka berbeda, dari mulai perekrutan, menyediakan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), hingga pengadaan transportasi di Batam, selanjutnya menghubungi pengurus di Malaysia, ” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kapolresta Barelang Batam saat Konferensi Pers di Mapolresta Barelang, Kamis (14/7).

Waktu itu (16/6), lanjut Nugroho, Satuan Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi ada kapal speedboat karam, berisi 30 orang CPMI dari perairan Pulau Putri Nongsa Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ditemukan 23 CPMI selamat, sedangkan 7 lagi hilang.

“Berjalannya waktu dari 7 orang CPMI yang hilang, ditemukan satu dalam kondisi sudah meninggal bernaama Ahmad Hanafi di perairan Singapura, dan mayat saat ini masih di Singapura, ” terang Nugroho.

Dari pengembangan, lanjut Nugroho, petugas kembali menemukan 7 orang CPMI dari penampungan di kawasan Teluk Mata Ikan Batam, mereka memiliki KTP luar Batam.

“Sabar, kemungkinan ada penambahan tersangka baru, proses lidik masih berjalan,” terang Nugroho kepada wartawan.

Kepada polisi, tersangka AD (46) mengaku sebagai pemilik kapal, penyedia tempat penampungan hingga pengurusan sampai ke Malaysia.

” Tersangka mengaku, ini keberangkatan yang ketiga, dalam artian dua kali keberangkatan sudah lolos, ” ungkap Nugroho.

Terakhir Nugroho memberi himbauan, agar warga masyarakat Batam jgn tergiur diajak bekerja di Malaysia dengan cara ilegal, lakukanlah dengan cara legal melalui Disnaker atau penyalur resmi yang diakui pemerintah.

Keempat tersangka ditahan di Satreskrim Polresta Barelang, dijerat pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21, Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo 83 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman penjara dari 5 tahun hingga seumur hidup. (ferry/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *