oleh

32 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bogor

POSKOTA. CO – Kabupaten Bogor darurat narkoba. Tak tanggung-tanggung, 32 pelaku narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polres Bogor.

Mereka diamankan karena menjadi pengedar narkotika, baik itu ganja, sabu, tembakau sintetis maupun obat golongan G.

Dari 32 orang tersangka pengedar narkotika yang diamankan ini, merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu sebulan. Salah satunya ialah IH (49) ibu rumah tangga warga Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor.

IH diketahui sudah lebih dari 6 bulan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumpin dan sekitarnya. Ia sebelumnya berdagang cilok. Namun di rasa kurang, ia berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba.

Keuntungan uang hasil peredaran barang narkotika yang besar, IH gunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023 mengatakan, dari 32 orang tersangka pengedar narkotika dan psikotropika yang diamankan, salah seorangnya ibu rumah tangga yaitu IH.

“Ia diduga mengedarkan sabu. Sebelumnya IH ini penjual cilok,” kata AKBP Rio.

AKBP Rio menjelaskan, dari hasil 26 perkara, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bogor telah mengamankan barang bukti sabu seberat 608 gram, ganja seberat 6.032 gram, tembakau sintetis 34 gram dan obat golongan G 315 butir.

Para tersangka diancam dengan pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dimana hukuman penjara minimal 12 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Polres Bogor siap memberantas peredaran narkotika dam psikotropika. Kami meminta masyarakat untuk turut serta dengan memberikan informasi. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika ini penyakit yang luar biasa,” paparnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menambahkan, IH selain mengedarkan sabu, ia juga pemakai barang haram tersebut.

“Alasannya memakai narkotika jenis sabu karena ingin cari kesenangan, kalau jual karena motif ekonomi,” tutur AKP Ilham.

Ia menambahkan, selain ibu rumah tangga, dua orang tersangka berusia remaja juga diamankan jajarannya karena diduga menjual tembakau sintetis.

Dua orang remaja tersangka pengedar tembakau sintetis tersebut, satu orang masih pelajar dan satu orang lainnya putus sekolah. (yopi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *