POSKOTA.CO – Pembangunan menara telekomunikasi (tower) bodong di Sinjai memasuki babak baru. Pasalnya, pihak penyewa Tower PT XL Axiata siap menyokong PT Centratama Menara Indonesia (CMI) sebagai pemilik bangunan tower.
Melalui Humas PT XL Axiata Ibnu Syahban mengatakan, jika tower ilegal di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, bukan milik PT XL Axiata, melainkan milik PT CMI. Namun sebagai penyewa (PT XL Axiata) siap membantu PT CMI dalam menghadapi permasalahan tower di Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan.
Lanjut Humas PT XL Axiata, terkait permasalahan pembangunan tower di Kabupaten Sinjai yang dianggap melanggar aturan, berikut pernyataan resmi kami (PT XL Axiata). Menara yang bermasalah tersebut bukan milik XL Axiata, namun milik (PT CMI) perusahaan penyewaan menara telekomunikasi. Dalam hal ini, PT XL Axiata bertindak sebagai penyewa menara tersebut. Karena itu, semua hal terkait izin pembangunan bukan merupakan tanggung jawab XL Axiata.
Namun, XL Axiata akan mendorong upaya pemenuhan semua hal-hal yang terkait dengan kewajiban pembangunan tower di area tersebut kepada perusahaan penyewaan menara telekomunikasi dan siap membantu PT CMI dalam permasalahan tersebut,” ujar Ibnu Syahban, melalui WhatsApp, Kamis (18/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai Helmy Hidayat menjelaskan, rujukan Peraturan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Sinjai. Pembangunan menara tower harus merujuk di dalam PP 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Pasal 182, di situ dalam hal pekerjaan dalam pembangunan pasti harus memenuhi syarat rencana tata ruang RTRW.
“Nah di situ ada Peraturan Menteri (Permen) Telekomunikasi dan keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan pihak Menteri Kominfo sendiri yang intinya pembangunan menara harus izin bupati atau wali kota, jika itu tidak ada maka pembangunan tidak bisa dilakukan sehingga ada panismen yang diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut,” jelasnya.
Artinya, lanjut Hemy, landasan hukumnya tidak saja didasarkan pada Perda No 2 Tahun 2018, Perda 28 Tahun 2012, tetapi juga didasarkan PP No 15 Tahun 2010 tentang Menara dan Peraturan Kominfo sendiri No 2 Permen Kominfo No 3 Tahun 2008 dan keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Komunikasi dan Kepala Bidang Koordinasi Penanaman Modal No 18 Tahun 2009 berdasarkan keputusan bersama bahwa mengacu peraturan menteri dan peraturan pemerintah bahwa pembangunan tower harus seizin bupati atau wali kota. (jumardi)







Komentar