DEPOK – Ada kasus masalah di anggota DPRD Kota Depok yang tengah ditangani baik masalah oknum Rudi Kurniawan, yang telah melalui proses pengadilan tapi status masih menunggu inkrah dan oknum TR yang diduga jual beli proyek.
“Kami menyampain kepenatingan dua anggota DPRD Depok yang pertama atas Rudi Kurniawan dan Tati Rahmawati yang terjerat kasus dugaan praktik jual beli proyek atau pokir,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok, Hj. Qonita Lutfiayah, Senin (10/11/2025).
Untuk kasus RK tentunya melalui proses di Polres hingga Penggadilan Negeri Depok, telah memperoleh putusqn tingjat pertama namun pihaknya naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Statusnya belum berkekuatan hukum tetap pihaknya tidak mendahului jadi tetap mendukung upaya bading yang dilakukan,” katanya.
Untuk kasus yang ke dua, tambah Hj. Qonita Lutfiayah, terhadap kasus Tati Rahmawati, anggota DPRD Depok dari Fraksi PKB, hasil pemeriksaan dan rapat pleno Badan Kehormatan, disimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok.
“Jadi Badan Kehormatan menetapkan sanksi Tati Rahmawati dan merekomendasikan Kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk Pemindahan Dari alat kelengkapan yang bersangkutan,” ujarnya.
Keputusan Badan Kehormatan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi Partai kebangkitan bangsa ( PKB ) untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan atau kebijakan Partai Politik, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok,” ujarnya. (anton/fs)







Komentar