POSKOTA. CO- Rokok tanpa pita cukai beredar di pasaran dan menyasar warung di Pantura Patokbeusi, Subang, Selasa 26 Juli 2022.Untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai pemerintah meminta masyarakat ikut serta untuk melakukan pencegahan. Sebab dengan beredarnya rokok tanpa cukai selain merugikan negara juga merugikan petani tembakau.
Hal itu diungkapkan oleh, Petugas Bea dan Cukai Jawa Barat, Heri saat acara rapat mingguan di Aula Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai telah masuk kepelosok perkampungan bahkan telah menyasar anak-anak sekolah.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal pihaknya telah malakukan operasi di sejumlah titik di daerah Kabupaten Subang.
Bahkan sejumlah pedagang yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai telah diberikan sangsi dan menyita rokok dagangannya. “Yang jual rokok ilegal kita berikan sangsi, ” kata Petugas Bea dan Cukai Jawa Barat, Heri kepada POSKOTA. CO.
Sementara itu, Kasi Pendindakan Operasi Pol PP, Surya Sonjaya mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penindakan bagi pedagang yang menjual rokok ilegal.
Roko ilegal kebanyakan dijual di warung-warung di pelosok perkampungan. Mengonsumsi rokok ilegal selain berbahaya untuk kesehatan juga dilarang oleh pemerintah.
“Sebab rokok ilegal kandungan nikontinnya tidak tercantum dalam bungkus rokok,” ujar Kasi Penindakan Pol PP, Surya Sonjaya.
Surya mengatakan, Peredaran rokok ilegal sudah masuk ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Subang. “Yang jadi sasarannya adalah warung-warung kecil di perkampungan,” pungkasnya. ( Sandy)







Komentar