JAKARTA – PT Aneka Tambang Perkasa (ATP) angkat bicara terkait pemberitaan soal aktivitas pemuatan batubara di wilayah Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Menurut AS, juru bicara PT ATP mengungkapkan, sejumlah pemberitaan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Latar belakang klarifikasi ini karena adanya pemberitaan negatif yang tidak seimbang sehingga merugikan PT ATP,” tegasnya.
Lebih jauh AS menjelaskan, PT ATP adalah sebuah perusahaan jasa yang mengelola dan pemilik timbangan dan stockpile batubara yang dipergunakan untuk kepentingan beberapa perusahaan pengguna jasa pengangkutan untuk mengetahui bobot barang yang dimuat. Sejumlah perusahaan menggunakan jasa PT ATP seperti, PT Khatulistiwa Makmur Persada (KMP), PT Anuggrah Mining Persada (AMP) PT Panca Mitra Arta (PMA), PT ANI dan Perusahaan lainnya.
“PT ATP tidak pernah mempunyai ijin pertambangan seperti yang dimuat sejumlah media online dan Surat DO yang dikatakan dalam berita adalah surat nota hasil timbangan yang diberikan kepada sopir truk atas jumlah muatan batubara yang mereka muat untuk kepentingan pertanggungjawaban sopir guna untuk menagih berapa tonase muatan yang mereka angkut,” ungkapnya.
“Jelas hal itu sangat keliru dan menyesatkan publik untuk menggiring opini tertentu yang akan merugikan reputasi PT ATP,” sambungnya.
Pihak PT KMP juga membantah tudingan mengenai PT KMP melakukan aktivitas tambang diluar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Dirut PT KMP, JW mengungkapkan bahwa perusahaan tambang batu bara yang dikelolanya memiliki izin lengkap dan tidak pernah mendapat surat peringatan baik ke-1, ke-2, dan ke-3 maupun menerima surat penghentian sementara dari Kementerian ESDM.
“Sampai saat ini operasional PT KMP masih berjalan dan tidak pernah diberhentikan oleh pemerintah yang berwenang dalam hal ini dari pihak ESDM. Silahkan konfirmasi ke pihak ESDM bahwa PT KMP memiliki ijin lengkap dalam status masih aktif tidak ada pernah melakukan pelanggaran apapun” Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, pemilik PT AMP, TN mengatakan bahwa perusahaan tambangnya memiliki ijin lengkap dan bukan tambang ilegal.
Dirinya tak menampik pernah menerima surat penghentian sementara operasional dari kementerian ESDM terkait jaminan reklamasi pasca selesainya tambang belum disetorkan.
“Setelah menerima surat peringatan kami sudah membayar atau menyetorkan jaminan reklamasi pasca selesainya tambang,” tegasnya. (*)








Komentar