oleh

Purwakarta Perluas Aturan Wajib Masker

POSKOTA.CO – Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, memperluas aturan kewajiban penggunaan masker. Jika sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), kini kewajiban itu berlaku bagi masyarakat luas.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, per Senin (13/4/2020), pemkab telah mewajibkan penerapan penggunaan masker pada masyarakat secara luas. Kebijakan itu pun telah dibahas dan disepakati unsur muspida lainnya.

“Kami akan buat zonasi wilayah yang perlu pakai masker. Dulu kan pengendara hanya pakai helm saja, nah kali ini wajib memakai masker ketika melintasi Jalan Veteran hingga RE Martadinata,” ungkapnya, Selasa (14/4/2020).

Anne mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan dalam beberapa hari ke depan dengan penerapan sanksi oleh Satlantas Polres Purwakarta. “Kalau untuk ASN jelas akan ada sanksi indisipliner mulai pemotongan tunjangan hingga penundaan promosi,” ujarnya.

Untuk para ASN di Purwakarta punya program pengumpulan ribuan masker yang dinamakan “Cobi Sauyunan” yang artinya Covid bisa dipayunan (dihadapi). Sehingga pengadaan masker bisa direalisasikan dengan pola bersama-sama,” pungkasnya. (wid)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *