oleh

Pertimbangan Majelis Hakim Dinilai Kontradiktif Dalam Putusan Perkara Ketua DPRD

POSKOTA.CO – Pengacara Tergugat 1 (Badan Kehormatan DPRD Kuningan) dan Tergugat 2 (DPRD Kuningan), Hamid, MH dan PW Sitepu, SH menilai ditemukan hal kontradiktif dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Jawa Barat dalam memberikan putusan, pada sidang yang berlangsung di PTUN Bandung, Senin (12/4/21) lalu.

Menurutnya, majelis hakim keliru dalam pertimbangannya. “Dalam eksepsi salah satunya disebutkan objek sengketa belum final dengan alasan pemberhentian Ketua DPRD Kuningan belum ada Keputusan Gubernur,”terangnya.

Namun pada sisi lain dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan pemberhentian Ketua DPRD sudah final berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2018 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pengacara ini menguraikan, pertimbangan majelis hakim dalam pokok perkara disitu menyebutkan objek perkara berupa surat keputusan tentang pembagian tugas dan surat keputusan tentang pemberhentian, dihubungkan dengan bukti TII-8, menyatakan pemberhentian belum definitif sehingga pihak penggugat masih syah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.

“Dengan demikian jelaslah putusan aquo tidak berdasar hukum karena tidak mempertimbangkan dalil eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2,”tegas Hamid.

Ditambahkannya, sedang alur hukum pemberhentian Ketua DPRD sesuai pasal 126 Tata Tertib (tatib) nomor 1 tahun 2018 jo pasal 38 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 harus ada peresmian dari gubernur, sementara gubernur belum menerbitkan Surat Keputusan peresmian pemberhentian Ketua DPRD.

Ketika ditanyakan langkah berikutnya akankah melakukan upaya hukum banding, pengacara ini mengatakan pihak Tergugat 1 (Badan Kehormatan DPRD Kuningan) dan Tergugat 2 (DPRD Kuningan) memiliki kesempatan 14 hari untuk menempuh itu.

“Perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde) sehingga masih ada kesempatan 14 hari jika akan menempuh upaya hukum banding,”pungkasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Poskota, perkara tersebut maju ke PTUN atas gugatan yang dilayangkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy terhadap Badan Kehormatan (BK) sebagai Tergugat 1 dan DPRD Kuningan sebagai Tergugat 2.

Sebelumnya, atas persoalan yang dikenal dengan sebutan ‘diksi limbah’ pernyataan Ketua DPRD Kuningan, beberapa komponen masyarakat melaporkan kasus itu ke pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan. Keputusan BK DPRD dalam persoalan itu yang kemudian digugat Ketua DPRD Kuningan.

(cep/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *