KUNINGAN-Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga Cieurih Kecamatan Cidahu, Kuningan, Jawa Barat, meradang terkait persoalan tanggung jawab sosial PT. Fashion Stitch Joshua (FSJ) yang berada di wilayah desa setempat. Perusahaan tersebut dinilai lalai karena sejak berdiri pada 2023 lalu, diduga belum juga melakukan pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan masyarakat sekitar.
Hal itu ditengarai dengan munculnya pengakuan yang dikemukakan Kepala Desa Cieurih, Mujahidin, S.Farm, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA), Jum’at (10/4/2026).
Menurutnya, Pemerintah Desa Cieurih dan warganya diwakili BPD setempat, pada tahun ini (2026-red) telah menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Direktur PT FSJ. Pertama ditempuh dengan berkirim surat tepatnya pada tanggal 7 Januari 2026 lalu. Kemudian disusul surat berikutnya yang belum lama ini dilayangkan pada awal Bulan April sekarang.
Kades yang biasa disapa Didin ini menguraikan, terkait surat yang dikirim pada 7 Januari 2026 lalu itu merupakan aspirasi dari warga masyarakat berupa pengajuan permohonan terhadap perusahaan dimaksud untuk membantu pengadaan sebuah unit mobil ambulance guna kepentingan kedaruratan warga.
“Kami sesalkan jangankan berupaya untuk mempertimbangkan dan merealisasikan permohonan warga, alih-alih malah surat resmi yang kami sampaikan itu tak kunjung dibalas atau direspon pihak perusahaan,”ujarnya meradang.
Ditambahkannya, dalam surat kedua, pihaknya juga sekaligus mempertanyakan soal pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk masyarakat lingkungan sekitar, sebab dari sejak berdiri pada 2023 sampai 2026 sekarang, Pemdes Cieurih belum merasa menerima.
Dia berharap, komitmen awal pihak perusahaan FSJ kepada masyarakat dan Pemdes Cieurih dapat dijaga dengan baik melalui perwujudan kerjasamanya.
“Perusahaan dengan lingkungan itu ada keterkaitan kuat untuk saling memberi manfaat serta saling membutuhkan, sehingga hubungannya harus bisa dipelihara dengan baik,”singgungnya mengingatkan.
Terpisah, Camat Cidahu, Dian Ahmad Nasehudin, S.STP.,M.Si., menyatakan Pemerintah Kecamatan Cidahu memberikan dukungan terhadap langkah yang telah diambil Pemerintah Desa Cieurih seperti itu guna memfasilitasi kepentingan umum masyarakat. Bahkan hal itu menjadi kewajiban pemerintah desa dalam rangka memberikan pelayanan terhadap aspirasi warga setempat.
“Kami (Pemerintah Kecamatan Cidahu-red) sudah melakukan upaya juga dengan mengoordinasikan persoalan ini kepada Pak Bupati selaku Kepala Daerah,”jelasnya.
Untuk diketahui sambung Camat Cidahu ini, terkait tanggung jawab sosial perusahaan khususnya yang berkegiatan di wilayah Kabupaten Kuningan, telah tertuang dalam pedoman berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012.
“Hal tersebut bertujuan salah satunya untuk menciptakan adanya kepastian hukum dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan masyarakat dan juga pemerintah daerah,”terang Dian.
Sampai berita ini dirilis, pihak PT. FSJ yang berkedudukan di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kuningan, Jawa Barat, belum dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Sehingga belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan dimaksud.(Cep/fs)







Komentar