oleh

Gortap Mangapul Manalu, S.H.,M.H.: Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Proyek Kuningan Ca’ang, Harus Jadi Prioritas Khusus APH

KUNINGAN-Salah seorang pengacara, Gortap Mangapul Manalu, S.H.,M.H.,turut memberikan tanggapan terhadap dinamika perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada mega proyek Kuningan Ca’ang di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Beberapa hal disampaikannya saat dihubungi POSKOTAONLINE.COM, Sabtu (8/11/2025) melalui sambungan WhatsApp (WA).

Pertama ditegaskan Gortap, perkara korupsi merupakan kejahatan “crime extra ordinary” (kejahatan luar biasa), artinya dikualifikasi sebagai kejahatan serius yang berdampak besar pada masyarakat. Sehingga kasus korupsi yang kini sedang melilit mega proyek Kuningan Ca’ang harus menjadi prioritas khusus Aparat Penegak Hukum (APH) yang menanganinya.

“Perkara dugaan korupsi Kuningan Ca’ang sedang dilidik Kejari Kuningan ini tentu menjadi kasus prioritas khusus dalam penanganannya,”ucap Gortap.

Kedua lanjutnya, perbuatan korupsi biasanya tidak dilakukan seorang diri. Ada beberapa pelaku lain yang turut serta melakukan atau membantu melakukan.

Sehubungan itu, pihak Kejari Kuningan perlu memiliki political will atau keberanian untuk menyeret siapapun atau pejabat manapun yang diduga kuat melakukan kejahatan pada pusaran proyek Kuningan Ca’ang. Dalam konteks penegakan hukum ungkap Gortap, political will ini penting untuk memastikan agar kejahatan luar biasa dapat diatasi secara efektif, kemudian pelakunya harus diadili dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Semua orang sama dimata hukum, sehingga pihak Kejari Kuningan diminta untuk tidak tebang pilih dalam membongkar dugaan korupsi pada mega proyek Kuningan Ca’ang ini,”ucapnya mengingatkan.

Hal penting ketiga yang dia singgung, tentang tersiarnya kabar jika penanganan perkara dugaan korupsi pada proyek Kuningan Ca’ang, mengarah kepada upaya diselesaikan melalui pengembalian kerugian keuangan negara saja.

“Masyarakat harus mengetahui jika dalam perkara korupsi adanya pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus perbuatan pidana pelakunya,”ujar Gortap.

Dijelaskan pengacara yang sudah malang melintang khususnya di Jawa Barat ini, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU No 31/1999, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus perbuatan pidana pelakunya.

“Kasus korupsi yang pernah dialami mantan Kades Sagaranten (R Yudiana-red) Kecamatan Ciwaru, menjadi salah satu contoh jika proses hukum terhadap perbuatan pidananya terus dilanjutkan APH, meskipun yang bersangkutan sudah ada pengembalian keuangan negara,”paparnya memberi contoh konkrit.

Gortap pun mengatakan, jika penanganan perkara Kuningan Ca’ang nanti betul faktanya diselesaikan dengan hanya pengembalian keuangan negara semata, dapat memancing pertanyaan masyarakat jangan-jangan ada motif lain dibalik tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap perbuatan pidana pelakunya itu.

Sehubungan hal tersebut, dia mendorong agar Kejagung dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejari Kuningan.

“Demi menjaga tidak terjadinya krisis kepercayaan publik, Kejagung diminta untuk  mengambil alih penanganan perkara Kuningan Ca’ang,”pungkasnya.

Terpisah, saat POSKOTAONLINE.COM, mencoba mengonfirmasi bidang Humas Kejagung mengenai perkara dugaan korupsi mega proyek Kuningan Ca’ang yang disebut-sebut menyerap keuangan negara 117 milyar rupiah, sampai berita ini dirilis belum ada keterangan yang disampaikan pihak Humas Kejagung.(Cep/mk).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *