oleh

Bupati Cirebon Diminta Evaluasi Penanganan Perkara Dugaan Asusila Oknum Pendamping PKH

CIREBON-Bupati Cirebon, Jawa Barat, Drs. H Imron Rosyadi, M.Ag., diminta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara laporan pengaduan (lapdu) masyarakat, pada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon atas dugaan perbuatan asusila salah seorang oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial SM yang bertugas di Kecamatan Pabedilan.

Hal itu disuarakan langsung MK (inisial) penduduk Kecamatan Pabedilan kepada POSKOTAONLINE.COM., Jum’at (27/3/2026). MK mengadukan perkara tersebut ke pihak

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, pada Senin (2/3/2026) lalu, atas dugaan asusila SM selaku istri syahnya dengan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Menurutnya, Bupati Cirebon dinilai harus merasa terpanggil memonitor dan mengevaluasi penanganan perkara dimaksud, sebab peristiwa itu telah menjadi preseden buruk yang menodai citra daerah Cirebon dengan julukan ‘Kota Wali’ sebagai wilayah berbasis religius.

“Terlebih lagi ketika pelaku dugaan tindak asusila ini dilakukan oleh oknum pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat,”singgung MK.

Disebutkannya, sebagai masyarakat sekaligus merupakan pihak pengadu dari perkara ini, berharap perkembangan penanganan perkara yang sedang menggelinding di meja Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, dapat berjalan dengan transparan, objektif serta dapat memenuhi rasa keadilan.

“Sampai sekarang saya belum memperoleh informasi baru dari pihak Dinsos Kabupaten Cirebon sudah sejauh mana tahapan proses yang ditempuh institusi ini ?”ujarnya bertanya.

Dia berpendapat, kasus dugaan asusila SM istri syahnya itu dengan salah seorang oknum polisi, menjadi peristiwa luar biasa naif dalam tatanan nilai-nilai norma sosial dan agama.

“Kejadian ini dapat menciderai marwah dari entitas pendamping PKH khususnya di Kabupaten Cirebon, yang diberikan mandat tugas dan diangkat melalui Kementerian Sosial RI,”ucapnya.

Sehubungan itu, dirinya berharap Bupati Cirebon secara sungguh-sungguh dapat memberikan rekomendasi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya kepada Kementerian Sosial RI, untuk memberikan sangsi berat terhadap SM dapat diberhentikan dari tugasnya sebagai pendamping PKH.

“Kejadian ini adalah bicara tentang pengrusakan nilai, norma sosial dan agama pada sebuah keluarga serta yang tumbuh ditengah masyarakat oleh oknum pejabat publik, sehingga tidak layak lagi untuk diberikan tempat,”tegasnya menahan kekesalan.

Sementara itu secara terpisah, saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM.,dengan sambungan WhatsApp (WA), Jum’at (27/3/2026), terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Rita Herawati, S.Kep.,Ners.,M.M, melalui salah satu kasinya, Evi sampai berita ini dirilis masih belum memberikan keterangan. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *