KUNINGAN- Pemerintah Desa Cirukem serta Pemerintah Kecamatan Garawangi sebagai kepanjangan tangan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan Jawa Barat, terkesan ‘menyerah’ menghadapi proses pengisian perangkat desa setempat, yang diduga telah berjalan keluar dari ketentuan (cacat hukum).
Untuk sekedar diketahui, proses pengisian kekosongan jabatan 2 (dua) kepala dusun (kadus) di Desa Cirukem Kecamatan Garawangi, belum lama ini telah diselenggarakan pihak panitia di desa setempat melalui proses pemilihan oleh warga. Hasil pemilihan itulah yang kemudian mendasari pengangkatan dua orang calon terpilih mengisi kursi jabatan kepala dusun. Pengangkatan dan pelantikan kedua perangkat baru ini, sudah berlangsung pada Jum’at (10/11/2023) di aula balai desa setempat. Sekaligus dilaksanakan juga pelantikan dua jabatan perangkat lainnya yang alih tugas.
Menyikapi kejadian itu, Camat Garawangi, R Imam Reapdiantoro, S.Sos.,M.Si, saat dikonfirmasi POSKOTA ONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Sabtu (11/11/2023), membenarkan jika pengisian perangkat desa (kepala dusun) di Desa Cirukem sudah dilakukan melalui proses pemilihan warga setempat.
“Panitia di Desa Cirukem menyelenggarakan pengisian kekosongan 2 jabatan kepala dusun dengan cara pemilihan langsung warga lingkungan disana,”terangnya.
Camat Garawangi mengakui, menurut ketentuan yang berlaku, proses pengisian perangkat desa yang ditempuh melalui cara pemilihan oleh warga memang tidak sesuai dan menyalahi aturan.
“Namun ini merupakan aspirasi dan keinginan masyarakat setempat, sehingga panitia melaksanakannya,”ujarnya.
Ditambahkan Camat Garawangi, sosialisasi serta arahan tentang teknis pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa, sudah ditempuh pihaknya baik terhadap pemerintah desa maupun panitia.
“Hanya saja masyarakat (Desa Cirukem.red) tetap berkeinginan dilaksanakan melalui proses pemilihan warga, dikarenakan ada krisis kepercayaan jika dilakukan dengan cara seleksi,”jelasnya lagi.
Camat sempat menyinggung, hal serupa ini memang pernah terjadi di Desa Kadatuan. Sehingga sambungnya, memiliki dampak terhadap desa lain.
“Kami ke depan tentu akan mengantisipasi supaya kejadian pengisian kekosongan jabatan perangkat desa tidak boleh dilaksanakan keluar dari aturan yang berlaku,”ungkapnya.
Pihaknya juga berharap, ada upaya pihak berwenang melakukan peninjauan ulang terhadap isi Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan, khususnya terkait dengan pengisian perangkat desa untuk jabatan kepala dusun.
“Kami berharap ada revisi peraturan ke depan mengingat dan menimbang situasi dan kondisi yang berbeda-beda pada setiap desa,”pintanya.
Terpisah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), H.Ahmad Faruk, S.Sos., M.Si.,pada berbagai kesempatan sering memberikan penegasan, jika pengisian kekosongan jabatan perangkat desa (di Kuningan.red) itu tidak dilakukan melalui cara pemilihan warga.
“Dasar hukum terkait hal tersebut (pengisian perangkat desa.red), baik peraturan dari pemerintah tingkat pusat, sampai ke tingkat daerah (perda/perbup) sudah sangat jelas dan itu menjadi pedoman yang harus diperhatikan serta dipatuhi,”ujarnya saat bertemu POSKOTA ONLINE.COM di ruangan kerjanya, beberapa waktu lalu.
Diingatkan Sekdis DPMD ini, jika proses pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa, tidak mengikuti regulasi (Perbup 85/2019 dan Perbup 308/2022 tentang Perubahan atas Perbup 85/2019.red), maka kegiatan tersebut harus dipertanyakan mengambil cantolan hukumnya dari mana.
“Kalau tidak mengikuti payung hukum yang berlaku, proses pengisian kekosongan jabatan perangkat desa bisa menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh pihak berwenang,”tegasnya.
Sementara itu, Pj.Kepala Desa Cirukem, Wawan S Hadiwidjaya saat hendak dikonfirmasi POSKOTA ONLINE.COM melalui telepon selulernya, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
(Cep)
Keterangan foto :
Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Jawa Barat.







Komentar