oleh

Hendardi Sebut TNI tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan dan Kepentingan Politik

JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Keputusan tersebut membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Kunto Arief Wibowo.

Sehari sebelumnya Letjen Kunto bersama enam perwira tinggi lainnya dimutasi dengan KEP 554/IV/2025, yang dikeluarkan pada 29 April 2025. Putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu semula dimutasi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) ke staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).

Pembatalan KEP 554 hanya selang sehari semakin menegaskan spekulasi, bahwa mutasi itu berkaitan dengan dorongan bermotif politik. Di mana sebelumnya bersama ratusan perwira TNI lainnya melalui sebuah pernyataan tertulis meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Sabtu (3/5/2025). “Meskipun spekulasi ini dibantah oleh Markas Besar TNI yang menegaskan, mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi. Namun publik sulit mempercayai hal itu,” ujar Hendardi.

Sebab, Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I). “Kalaupun mutasi itu terbilang cepat dan tidak lazim,” tambah Hendardi.

Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Mutasi yang dibatalkan ini merupakan pelajaran sangat penting bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain yang mempengaruhinya.

Menurut Hendardi, TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara. Di samping itu, pembatalan mutasi dalam sehari itu pasti menggerus kepercayaan publik.

Sebelumnya, Mabes TNI melalui Kapuspen TNI menyatakan, mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang.

Kapuspen TNI sebelumnya menegaskan, rotasi ini menunjukkan komitmen Panglima TNI dalam mendorong peningkatan kinerja satuan dan memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi.

Hanya dalam sehari, Panglima TNI yang sama lalu menganulir keputusannya sendiri. Sulit bagi publik untuk percaya bahwa di mutasi yang dibatalkan itu didasarkan pada profesionalitas tata kelola TNI dan tuntutan objektif untuk TNI beradaptasi. Tetapi lebih mengakomodasi motif dan kepentingan politik kekuasaan. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *