POSKOTA.CO – Pihak Pemkot Malang, Jawa Timur dan Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan keberatan atas pemberitaan berjudul, “Terbukti Bersalah Oleh MA Atas Kasus Suap, Walikota Sutiaji Dilaporkan ke KPK” yang dimuat poskota.co pada hari Kamis, 28 Juli 2022.
Melalui surat perihal hak jawab No: 042/932/35.73.411 tanggal 9 Agustus 2022 ke Redaksi poskota.co, yang ditandatangani oleh Kapala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos menyatakan bahwa Wali Kota dan Pemerintah Kota Malang keberatan atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak memperhatikan kaidah dan etika jurnalistik.
Selain itu, Wali Kota Malang dan atau Pemerintah Kota Malang menilai tidak dilakukan pengujian atau memverifikasi atas informasi yang didapatkan. Ini dibuktikan dengan tidak validnya amar putusan yang dijadikan sumber berita, bahwa Keputusan MA nomor 131/Pid Sus-TPK/2018/PN-SBY, tidak berkaitan dengan materi berita yang ditulis.
Berita tersebut diperoleh dari nara sumber yang datang ke gedung KPK dan pihak poskotaco sudah berusaha menghubungi Wali Kota dan Pemkot Malang, namun belum juga berhasil. (ra/sir)







Komentar