oleh

Satu Pegawai Kantor Disdukcapil Depok Postif Covid-19, Pelayanan Ditutup hingga 2 Desember

POSKOTA.CO – Pelayanan di kantor Dinad Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balaikota Depok terpaksa ditutup hingga 2 Desember 2020 memdatang setelah salah satu pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

“Terpaksa pelayanan administrasi dan dokumentasi kependudukan di kantor Disdukcapil lantai 2 Gedung Baleka Balaikota Depok ditutup selama tujuh hari hingga 2 Desember 2020 mendatang,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Sabtu malam (28/11).

Untuk sementara pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) terfokus di 63 Kelurahan baik pelayanan Kartu Keluarga dan KTP elektronik dilaksanakan di setiap kelurahan. Penutupan layanan di kantor tesebut merupakan upaya kami untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurut dia, ada satu pegawai yang terkonfirmasi positif, sehingga kami harus memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home di sebagian karyawan kami.

Dengan kondisi tersebut, imbuh dia, pihak Disdukcapil terpkasa juga menutup pelayanan daring atau melalui WhatsApp karena fokus untuk memberikan pelayanan ke masyarakat di kantor kelurahan untuk penyelesaian permohonan dokumen kependudukan yang masih ada.

“Bagi warga yang sudah melakukan permohonan sebelumnya kami akan tetap menyelesaikannya. Ini untuk menghindari kerumunan dalam pengambilan dokumen kependudukan, sehingga sementara akan kami kirimkan dokumen digital. Karena fisiknya dapat diambil setelah kantor buka kembali,” katanya.

Masyarakat bisa langsung ke kelurahan masing-masing untuk mendapatkan pelayanan Dukcapil. “Kami akan maksimalkan dan memastikan pelayanan siap kembali. Sterilisasi kantor Disdukcapil akan dilakukan, begitu juga mentracking kontak erat,” katanya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *