oleh

Satpol PP Stop Musik Dangdut Saat Pesta Pernikahan Warga di Cilodong

POSKOTA. CO – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 virus omicron yang terus terjadi di Kota Depok terpaksa jajaran satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa membubarkan acara musik dangdut saat satu warga di Kelurahan Sukamaju, Cilodong mengelar pesta pernikahan.

“Kondisi penyebaran Covid-19 masih terjadi bahkan Kota Depok kembali masuk level 3 penangganan Covid-19 terpaksa kami menegur dan meminta tuan rumah pesta pernikahan yang mengelar musik dangdutan untuk menghentikan kegiatan tersebut Sabtu malam minggu (12/2) sekitar Pk. 20:00, ” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany didampingi Komandan Tim Satpol PP Kecamatan Cilodong, Nawardi, Minggu sore (13/2).

Anggota Satpol PP hanya membubarkan acara dangdutan saja untuk pesta pernikahan tetap berlangsung hingga Pk. 20:00 dengan jumlah tamu undangan berkapasitas 25 persen saja sejalan dengan instruksi Wali Kota Depok Mohammad Idris dan pemerintah pusat bahwa Kota Depok masuk dalam level 3 penanganan Covid-19.

Menurut dia, kalau ada acara dangdutan di malam hari tentunya akan penuh atau ramai tapi siang hari sepi. “Biasanya memang warga banyak yang menonton musik dangdut terlebih mengundang artis, ” katanya.

Sebetulnya, tambah Mawardi, kegiatan musik dangdut dalam pesta pernikahan sudah disarankan pengurus RT dan RW setempat agar tidak mengelar musik dangdut karena khawatir terjadi kerumunan warga yang bakal menyebarkan virus Covid-19.

Bahkan, ujarnya, saat membongkar panggung musik dangdut di lokasi itu juga dipantau langsung petugas Satpol PP Cilodong sampai selesai. (anton/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *