POSKOTA.CO– Mobil Alphard warna hitam milik Rachel Vennya saat datang ke Polda Metro Jaya memakai pelat ‘RFS’. Pihak kepolisian memastikan, pelat ‘RFS’ yang dimiliki youtuber Rachel Vennya yang tersangkut kasus kabur dari karantina Wisma Atlet Jakarta bukan nopol khusus.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, aturan nopol khusus sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) No. 3 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. STNK khusus terdiri dari empat angka dan angka awal di pelat nomor itu ditulis dengan angka satu.
“STNK khusus itu adalah yang 4 angka, kepala satu. Dalam Perkap ini digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan,” kata Kombes Sambodo, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, pelat RFS yang dimiliki oleh Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka. Ada persyaratannya, harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri,” tegas Sambodo.
Untuk pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya lanjut Sambodo, sesuai dengan aturan di PNBP, masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar Rp 7,5 juta. “Jadi jangan salah, yang dipakai RV tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku,” tambahnya.
Meski pelat B-139-RFS yang dimiliki Rachel Vennya terdaftar resmi, namum pelet itu terdaftar dengan identitas kendaraan Alphard berwarna putih di database kepolisian. Sedang pelat B-139-RFS pada mobil Alphard yang dipakai Rachel Vennya berwarna hitam. Ketidaksesuaian itu yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian.
Dikatalan Kombes Sambodo, pihaknya meminta klarifikasi apakah kendaraan yang putih telah dicat hitam tanpa melapor ke kepolisian untuk melakukan perubahan di database. “Ini tengah diklarifikasi, apakah yang bersangkutan pakai kendaraan lain, tapi sengaja ditempelin pelat itu,” ujarnya.
Pemeriksaan terkait pelat B-139-RFS milik Rachel Vennya kata Sambodo lagi akan dilakukan pada Selasa (26/10/2021). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan Rachel Vennya diminta membawa serta mobil Alphard miliknya.(omi/sir)







Komentar