POSKOTA.CO – Satpol PP di Bekasi merazia warung remang – remang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas mengamankan sejumlah pelacur hingga alat kontrasepsi.
”Kami amankan sembilan wanita yang diduga PSK [pekerja seks komersial] dari wilayah Cikarang dan Kedungwaringin. Sedangkan di wilayah Sukatani berhasil melarikan diri,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Kepada wartawan, Jumat (10/9/21).
Razia yang digelar Satpol PP Kabupaten Bekasi ini melibatkan puluhan anggota. Petugas langsung menyisir sejumlah warung remang-remang yang diduga menjadi tempat mangkal pelacur dan menemukan sejumlah barang bukti.
”Kita temukan barang bukti berupa kondom dan tisu magic,” ucapnya.
PSK yang berhasil diamankan kemudian didata untuk selanjutnya dibawa oleh petugas dari Dinas Sosial ke Panti Rehabilitasi di Sukabumi.”Penertiban ini rutin kami lakukan setiap pekan. Namun selalu bocor seperti yang terjadi di wilayah Sukatani,” katanya.
Dodo mengatakan, ketika ditanya PSK tersebut tidak mengaku sedang menjajakan diri di pinggir jalan wilayah Cikarang hingga Kedungwaringin. Namun setelah didesak, mereka mengakui sedang menunggu pria hidung belang untuk dilayani.
”Awalnya mereka mengaku bukan PSK. Setelah didesak akhirnya mereka mengakuinya. Ada juga yang datang mengaku suaminya,” katanya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deny Mulyadi menambahkan, PSK yang terjaring razia ini berusia antara 18-40 tahun dan bukan warga Bekasi. Modusnya, mereka berpura-pura menjadi terapis pijat, atau ada yang langsung menjajakan diri di pinggir jalan.
“Mereka sudah kami serahkan ke Panti Rehabilitasi di Sukabumi, Jawa Barat,” jelasnya. (adi/sir)







Komentar