oleh

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

POSKOTA.CO-Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Putri dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi suaminya Ferdy Sambo dan divonis hukuman mati.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi selama dalam persidangan. Vonis majelis hakim terhadap Putri Candrawathi ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. “Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” kata majelis hakim dalam amar putusannya di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sehingga menjadi pertimbangan jaksa sebagai hal yang meringankan.

Sedangkan hal yang memberatkan menurut jaksa bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri ini tidak menyesali perbuatannya. Dia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, akibat ulah Putri Candrawathi menyebabkan Brigadir J tewas secara mengenaskan.

Dalam rangkaian persidangan, Putri tetap mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa dan dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022 lalu. Kata dia,  Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan.

Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam. Namun pertimbangan majelis hakim berbalik dengan jaksa Putri Cadrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara potong masa tahanan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *