POSKOTA.CO-Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara kelompok jaringan pengedar narkoba mantan Kapolda Sumatera Baeat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Perwira polisi ini dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
Jumbah barang bukti narkoba jenis sabu yang menyeret AKBP Dody ke dalam penjara seberat 5 kilogram. “Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Selain dituntut hukuman 20 tahun penjara, AKBP Dody juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.Tuntutan 20 tahun penjara itu kata JPU dikurangi masa penahanan yang telah dijalanielama terdakwa berada di dalam tahanan.
Alasan kenapa AKBP Dody dituntut hukaman berat, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Apa yang dilakukan terdakwa ini menjadi salah satu pertimbangan JPU sebagai hal yang memberatkan bagi terdakwa Dody.
Apa lagi terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Polri. JPU juga menyebut terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pertimbangan yang meringan kata jaksa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
AKBP Dody duduk di kursi pesalitan berawal saat Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Kasus penggelapan barang bukti narkoba yang melibatkan jenderal bintamg dua ini akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.(Omi/fs)







Komentar