POSKOTA.CO-Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Putri dinyatakan terbukti bersalah
Tag: Putri Candrawathi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.