oleh

Program Batas Desa di Kabupaten Kuningan Diduga ‘Beraroma’ KKN

POSKOTA.CO – Program Penegasan Penetapan Batas Desa (PPBDes) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga tercium aroma korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini sempat mengemuka dalam audiensi antara Forum Wartawan Desa dan Sekolah (Forwades) wilayah setempat dengan sejumlah pihak terkait, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kuningan Jawa Barat, Selasa (30/8/2022).

Pantauan POSKOTA.CO di lokasi, acara yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kuningan Rany Febriani tersebut, dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Kuningan Toni Kusumanto, Sekretaris DPMD H Ahmad Faruk didampingi Kabid Pemdeskel Hamdan Harismaya. Terlihat juga Ketua Apdesi Kabupaten Kuningan Linawarman beserta pengurus lainnya. Tampak hadir anggota Komisi I, Deki Zaenal Mutaqin serta Nurcholis Mauludin Syah.

Sebelumnya diketahui, Forwades menyampaikan permohonan tertulis kepada pihak DPRD Kabupaten Kuningan meminta diadakan audiensi dengan para pihak terhubung dengan pelaksanaan program PPBDes yang mulai berjalan pada tahun anggaran 2021 lalu.

Namun sayangnya, dalam gelaran audiensi tersebut, pihak ketiga sebagai penyedia jasa/barang untuk program dimaksud tidak satu pun yang hadir. Padahal disebut-sebut, pihak ketiga yang menerima jasa dari program itu di Kabupaten Kuningan terhitung ada tiga lembaga.

Setelah dibuka Ketua Komisi I DPRD Kuningan, pihak Forwades melalui sekretarisnya, Uus Boy, langsung menyampaikan paparan seputar temuan-temuan pihaknya dari lapangan. “Sejumlah desa sudah kami kunjungi dan dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya ‘pengondisian’ dalam program Penegasan Penetapan Batas Desa (PPBDes) di Kabupaten Kuningan,” ucapnya.

Hasil penelusuran tersebut pihaknya menilai dan berpendapat dalam teknis pelaksanaan pekerjaan dimaksud terdapat hal-hal yang patut disoroti dan diduga berpotensi terjadinya konspirasi antara oknum kepala desa yang terlibat dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa dari program itu. “Kami memperoleh keterangan dari beberapa kepala desa jika pihak desa telah mengeluarkan biaya kepada pihak ketiga dari anggaran dana desa (DD) untuk kepentingan program ini,” terangnya.

Mayoritas, kata Kang Boy, kepala desa yang pernah dikonfirmasi menyebutkan, biaya yang dibayarkan untuk program Penegasan Penetapan Batas Desa ini, minimal dengan nominal Rp25 juta. “Bahkan ada desa yang menganggarkan serta membayar hingga mencapai Rp40 juta lebih,” imbuhnya.

Disebutkan Kang Boy, keberagaman serta perbedaan dana yang dikeluarkan masing-masing desa terhadap pihak ketiga inilah yang berpotensi dapat membuka ruang terjadinya konspirasi. Biaya yang dikeluarkan desa juga, lanjutnya, dinilai fantastis dengan minimal Rp25 juta, padahal diprediksi penyedia jasa dan pengadaan barang tidak akan menghabiskan biaya sebesar itu. “Desa hanya menerima sebuah peta desa dan pemasangan patok-patok batas desa dalam program ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forwades Kuningan Suradi mempertanyakan tentang legalitas maupun legalisasi pihak ketiga yang sudah menerima pesanan pekerjaan dalam program itu. “Secara regulasi apakah pihak ketiga dalam mengerjakan program yang dibiayai anggaran negara ini sudah memiliki legalitas dan legalisasi pihak berwenang atau tidak?” tanya Suradi.

Merespons beberapa temuan Forwades, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kabag Tapem, Toni Kusumanto menjelaskan, secara rinci landasan hukum dilaksanakan program Penegasan Penetapan Batas Desa. “Dasar hukumnya ada dalam Undang-Undang tentang Desa, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan Perbup Kuningan Nomor 5 Tahun 2019,” urainya.

Ditegaskan Toni, seluruh tahapan telah ditempuh berdasarkan ketentuan yang ada. “Langkah maupun tahapan pemerintah daerah atau dalam hal ini Tim PPBDes Kabupaten Kuningan sudah sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Sekdis DPMD Kuningan H Ahmad Faruk mengungkapkan, pemerintah desa boleh mengeluarkan anggaran untuk program tersebut. “Setelah dikaji melalui ketentuan yang ada tentang skala prioritas penganggaran dan penggunaan dana desa, kegiatan Penegasan Penetapan Batas Desa (PPBDes) boleh diambil dari dana desa,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Kuningan Linawarman menepis adanya dugaan terjadinya konspirasi pada kegiatan tersebut. “Kami tidak pernah memaksa atau mengkondisikan kepala desa agar memilih salah satu penyedia jasa pihak ketiga,” ungkapnya.

“Terkait biaya masing-masing desa tidak sama besaran nominal, angka itu dipengaruhi kondisi geografis serta profil desa yang berbeda satu sama lain,” lanjut Linawarman.

Agenda audiensi yang berjalan sekitar 90 menit ini, sampai akhirnya ditutup belum juga menemukan titik terang. Hal tersebut disebabkan pihak ketiga tidak ada satu pun yang hadir pada forum dimaksud. “Kita akan mengagendakan kembali audiensi lanjutan sebab hari ini belum memberikan jawaban maksimal,” pungkas Ketua Komisi I, sebelum menutup acara. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *