oleh

Pemkot Tangerang Diminta Segel Pembangunan Cluster Mutiara Kencana

POSKOTA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta memberikan tindakan tegas soal pembangunan Cluster Mutiara Kencana di Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pasalnya, selain diprotes dari warga yang terancam banjir akibat pengurukan tanah lebih tinggi dari pemukiman mereka. Pembangunan perumahan itu juga diduga kuat tak memiliki izin lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami minta Pemkot Tangerang, melalui dinas terkaitnya turun ke lapangan mengecek pembangunan perumahan tersebut,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).

Gatot berharap Pemkot Tangerang bertindak tegas jika pembangunan perumahan tersebut terbukti tidak mengantongi Izin. Gatot juga meminta Satpol PP turun untuk menyegel lahan pembangunan Cluster Mutiara Kencana.

“Pemkot Tangerang harus bertindak tegas. Karena, selain pembangunan itu meresahkan masyarakat yang terancam banjir, juga untuk mengantisipasi adanya pengembang-pengembang ‘nakal’ di Kota Tangerang ini,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Diketahui, Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sofyan saat dikonfirmasi terkait izin Amdal yang menjadi dasar atas dilaksanakannya pembangunan atau proyek perumahan mengatakan tidak ada. “Jangankan punya ijin, daftar juga belum ada,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Begitu pula dengan Camat Cipondoh Kota Tangerang, Rizal Ridholloh. Ia  merasa kaget bila pengurukan perumahan tersebut sudah mencapai 90 persen lebih. “Dari awal pengurukan itu  saya minta berhenti. Karena izinnya memang belum ada,”kata dia.

Sedangkan Lurah Poris Plawad Indah, Kundarto yang diduga banyak tahu atas dilanjutkannya proyek tersebut, sulit ditemui. Bahkan ketika di hubungi dan di whatsApp hanya dibaca dan tidak merespon.

Sementara itu, Juru Bicara Perumahan Cluster Mutiara Kencana, Mu’min mengatakan semua perumahan yang ditanganinya sudah berizin. “Perijinan di kantor saya banyak, saya bangun cluster sudah 15 tahun,” katanya dengan singkat melalui aplikasi whatsApp. (Imam Tompi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *