oleh

P3PD Bina Pemdes Diharapkan Dapat Mendorong Efektifitas Pengolalaan Dana Desa

POSKOTA.CO – Kegiatan atau pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri diharapkan melalui draft Standar Operasional Prosedur Hubungan Antar Pihak (SOP HAP) dapat mendorong efisiensi dan efektifitas pengelolaan dana desa.

“Saya berharap eksistensi seluruh jajaran di P3PD Ditjen Bina Pemdes Kemendagri terus bereformasi dalam pembinaan dan pengawasan ke pemerintah desa agar semua program pemerintah yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia terlebih di pelosok pedesaan ikut merasakan pembangunan yang diinginkan seluruh bangsa ini,” kata Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat membuka Kegiatan Pembahasan Pedoman Umum P3pd dan Sop Hubungan Antar Pihak Terkait di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Keselarasan antara sistem tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang terintegrasi, sehingga desa menyadari pentingnya peningkatan kualitas belanja yang lebih baik agar berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan pedesaan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perdesaan tentunya sangat pentjming bagi pembangunan Bangsa secara menyeluruh.

Menurut dia, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menandakan sebuah fase baru desentralisasi di Indonesia, dimana telah melembagakan pembangunan desa. “Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat eehingga kewenangan desa diperluas tentunya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Adanya kewenangan yang diberikan ke desa setiap tahun Pemerintah Pusat juga telah menggangarkan Dana Desa cukup besar sejak tahun 2015. Data yang ada dari tahun 2015 dana desa berkisar Rp 20,7 triliun, tahun 2016 sekitar Rp 46,9 triliun, tahun 2017 menjabat menjadj Rp 60 triliun dan tahun 2018 nilainya tetap mencapai Rp 60 triliun.

Bahkan, imbuh dia, tahun 2019 dinaikan menjadj Rp 70 triliun, tahun 2020 dan 2021 nilai dana desa mencapai Rp 72 triliun. “Transfer dana desa tersebut memungkinkan desa untuk melakukan investasi jangka menengah yang lebih berdampak pada perbaikan ekonomi, pengurangan stunting, pengembangan badan usaha milik desa serta pengelolaan aset-aset desa agar menjadi produktif yang berfungsi untuk masyarakat lehih sejahtera dan pembangunan dapat dinikmati seluruh masyatakat Indonesia,” tuturnya. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *